CILEGON, NawacitaPost.com – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cilegon menggelar acara Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMPATAS) di Lingkungan Rawa Arum, Kecamatan Grogol, Jumat (3/2). Kegiatan yang dihadiri langsung Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta itu dilakukan sebagai langkah untuk meminimalisir perselisihan atas kepemilikan tanah.
Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta mengatakan, patok pembatas merupakan bukti batas kepemilikan atas tanah, sehingga harus dilakukan dengan cara yang benar. “Saya tidak menginginkan di wilayah Kota Cilegon ini terjadi perselisihan karena patok batas tidak terpasang. Urusan tanah itu bukan hanya urusan dunia tapi juga berdampak ke akhirat. Maka pasang patok batas harus dengan persetujuan tetangga batas. Sebab, kita tidak boleh mengambil tanah milik orang walaupun hanya sejengkal,” kata Sanuji sebagaimana dirilis Dinas Kominfo Kota Cilegon, Jumat (3/2).