SERANG, NawacitaPost.com – Pemerintah Provinsi Banten kembali menjadi Provinsi pertama di wilayah Jawa – Sumatra yang menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (unaudited) Tahun 2022 ke Badan Pemeriksa Keuangan. Hari ini, Jum’at (3/2/2023), Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menyerahkan LKPD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2022 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten Jl. Palka No. 1, Sindangsari, Kabupaten Serang.
“Penyerahan LKPD menjadi amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,” ungkap Al Muktabar.
“Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan oleh Gubernur kepada BPK paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir,” tambahnya.
Dijelaskan, LKPD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2022 disusun berdasarkan sistem anggaran pemerintahan yang sudah direvieu oleh Inspektorat Provinsi Banten. Memungkinkan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) bekerja.