KOTA SERANG, NawacitaPost.com – Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah (Sekda) Banten M Tranggono memastikan pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) terhadap sejumlah posisi jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Se BKN No 1 tahun 2021.
Hal itu ditegaskan M Tranggono seusai menghadiri pelantikan pejabat fungsional di lingkungan Pemprov Banten, yang dilaksanakan di Pendopo Gubernur Banten, Kamis (2/2/2023).
Menurut M Tranggono, kaitannya dengan adanya Plt, bahwa antara Raperda SOTK dan Pergub perubahan nomenklatur adalah dua hal yang berbeda. Untuk Raperda SOTK sampai saat ini masih sedang berproses di DPRD Provinsi Banten. Sedangkan kaitannya dengan Pergub tentang perubahan nomenklatur itu merupakan penataan organisasi sesuai permenpan RB sekaligus selarasa dengan Kepmendagri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.