SERANG, NawacitaPost.com – Dua orang pencuri besi pembatas jalan NN dan MD berhasil diamankan Jajaran Satreskrim Polres Serang Polda Banten, pada Kamis (2/2/2023).
Kedua tersangka NN dan MD merupakan warga Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang-Banten, diamankan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Serang setelah mendapat laporan dari Dishub Banten atas hilangnya pembatas jalan di wilayah Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza mengatakan, kedua tersangka NN dan DN ditangkap saat sedang melakukan aksi pencurian besi pembatas jalan oleh Personel Polsek Pontang saat sedang melakukan Patroli rutin.
“Kedua tersangka ditangkap saat melakukan aksinya oleh petugas Patroli,” kata AKP Dedi Mirza, Jum’at (3/2/2023).
Selain dua orang tersangka, lanjut Dedi, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil suzuki Futura, warna hitam, Nopol B-9676-JZC, 1 buah gas oksigen ukuran 20 Kg, 1 buah tabung gas LPG ukuran 3 Kg, 1 buah palu, 1 buah linggis, 1 buah selang regulator gas warna merah-hijau dan 1 buah rompi proyek warna oranye beserta tali rompi.