JAKARTA, NawacitaPost.com – Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut segera melakukan penyempurnaan dan penyesuaian atau revisi terhadap Peraturan Menteri Perhubungan No PM 39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal. Hal ini dilakukan dalam rangka menyesuaikan peraturan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Ahmad Wahid mengungkapkan bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal telah diundangkan pada tanggal 13 Mei 2017 di Jakarta dan salah satu yang dibahas adalah penggunaan aplikasi atau komputerisasi yang terhubung secara online untuk pelayanan pendaftaran kapal. Pendaftaran kapal yang selama ini telah diselenggarakan secara online di seluruh tempat pendaftaran kapal telah menjadi contoh sukses dari penggunaan aplikasi secara online untuk pelayanan kepada para pengguna jasa.