KOTA SERANG, NawacitaPost.com – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Banten Tahun 2023 – 2043 telah mengacu dan sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Hal itu disampaikan Al Muktabar saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten dalam agenda Pengambilan Keputusan Tentang Persetujuan Bersama DPRD Provinsi Banten terhadap Raperda Usulan Gubernur Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2023 – 2043 di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Rabu (25/1/2023).
“Seiring dengan dinamika pembangunan Nasional dan Daerah, maka RTRW Provinsi Banten 2023-2043 yang disusun tidak hanya dalam rangka memenuhi amanat peraturan perundang-undangan. Melainkan bertujuan sebagai salah satu upaya penyelesaian masalah aktual 20 tahun ke depan dan mengakomodasi berbagai harapan masyarakat,” ungkapnya.