Jakarta, NAWACITAPOST.COM – Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menyoroti fenomena konten ‘mengemis online’ di media sosial TikTok. Risma mengaku akan mencari rujukan undang-undang untuk melarang hal itu.
BACA JUGA : Netizen Resah Dengan Live Mandi di TikTok, Diduga Terorganisir?Â
Melansir dari detiknews, Mensos Mengatakan bahwa akan mengirimkan surat ke Pemda terkait untuk mengatasi permasalahan tersebut.
“Saya imbauan ke daerah, tugas saya itu untuk menjalankan itu, itu memang nggak boleh,” kata Risma di Tambun Selatan, Bekasi, Minggu (15/1/2023).
Ia mengatakan pihaknya bakal berkirim surat ke Pemda terkait. Menurutnya, mengemis tidak dibolehkan melalui platform apa pun.
“Nanti saya surati ya, kemungkinan sudah jadi. Ndak, ndak (surat ke kepolisian). Saya di Dinsos Kota itu juga nggak boleh orang ngemis pun, nggak boleh ya. Itu nggak, nggak boleh, jadi ada perda-nya saat itu,” ujar Risma.
Diduga adegan live streaming lansia mandi lumpur dilakukan demi kontennya menduduki posisi For Your Page (FYP). Publik menilai pembuat konten sedang mengemis online.
Mereka melakukan berbagai cara agar penonton siaran langsung memberikannya hadiah yang dapat ditukar dengan uang.
Misalnya, mandi di tengah malam dan mandi lumpur.
Cara yang dilakukan tersebut justru membuat netizen geram. Sebab, orang tua itu malah dibiarkan.