Kamis, 4 Juni 2026

Jelang Pemilu 2024, Polri Harus Netral Kawal Pemilu

Photo Author
Vanessa, Nawacita Post
- Senin, 16 Januari 2023 | 11:21 WIB
Jelang Pemilu 2024, Polri Harus Netral Kawal Pemilu
Jelang Pemilu 2024, Polri Harus Netral Kawal Pemilu

Jakarta, NAWACITAPOST.COM - Seluruh personel kepolisian diminta besikap netralitas dalam mengawal Pemilu dan Pilkada serentak 2024. Apalagi, hal tersebut sudah ada aturan yang mengatur terkait netralitas personel Polri.

BACA JUGA : Panglima, Kapolri Serta Kepala Staf TNI Main Wayang Orang, Bukti Sinergitas TNI-Polri

Demikianlah dikatakan Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., dilansir dari Antara, Minggu (15/1/23).

Kadiv Humas menjelaskan, salah satu aturan yang mengatur netralitas personel Polri tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, pada Pasal 28 Ayat (1) yang berbunyi Polri bersikap netral dalam kehidupan politik tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Ayat (2) berbunyi, anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.

"Sikap netralitas Polri sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, ada juga di peraturan Kapolri dan telegram arahan tentang netralitas saat pemilu, pileg, dan pilkada," tutup Kadiv Humas.

(my/hn/um)

Editor: Vanessa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini