Jakarta, NAWACITAPOST.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi memfasilitasi usulan pemekaran wilayah yang disampaikan elemen masyarakat yang tergabung dalam Presidium Kabupaten Bekasi Utara (PKBU) dan Panitia Persiapan Pemekaran Kabupaten Bekasi (P3KB). Pemekaran itu diusulkan dengan nama Kabupaten Bekasi Utara.
BACA JUGA : Pemkot Bekasi Raih Penghargaan Kota Terinovatif di Ajang Innovative Government Award 2022
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan pemkab siap memfasilitasi usulan warga tersebut.
"Kami sifatnya hanya memfasilitasi segala usulan dan masukan dari masyarakat, termasuk kaitan pemekaran wilayah ini," kata Dani usai rapat dengan warga, dikutip dari Antara, Jumat (23/12).
"Karena wilayah Kabupaten Bekasi ini memang sangat luas. Jadi ada banyak pihak yang menilai terdapat ketimpangan antara pembangunan di wilayah utara dan selatan," katanya.
Selanjutnya, Dani menyebut pihaknya memberi saran kepada elemen masyarakat itu membentuk kelompok kerja untuk bersama-sama membuat kajian kapasitas daerah dan berkonsolidasi. Yakni dengan desa yang wilayahnya direncanakan akan dilakukan pemekaran wilayah.
Deni menuturkan telah menyarankan kepada warga membentuk kelompok kerja untuk bersama-sama membuat kajian kapasitas daerah. Ia juga meminta mereka berkonsolidasi dengan seluruh desa yang wilayahnya masuk dalam rencana pemekaran wilayah melalui musyawarah desa.
"Anggaran melakukan kajian sudah dialokasikan, tinggal nanti musyawarah desa dibantu Bagian Tata Pemerintahan dan camat di seluruh desa yang masuk cakupan. Hasil berita acara musyawarah juga harus lengkap, pertama menyetujui adanya pemekaran, kedua menyetujui desanya masuk pemekaran dan ketiga menyetujui nama daerah otonomi barunya," katanya.
Menurut dia, untuk dapat disampaikan pada agenda rapat paripurna DPRD Kabupaten Bekasi, kajian kapasitas daerah berikut berita acara hasil musyawarah desa terkait rencana pemekaran wilayah sebaiknya segera dilaksanakan. Hal itu agar usulan bisa disetujui legislatif.
"Kajian yang dahulu harus dibuat lagi karena kondisi sekarang dengan kondisi tahun 2008 sudah berubah semua. Kita targetkan April 2023 masuk paripurna agar bisa keluar Surat Keputusan Bersama Bupati dan DPRD terkait usulan pemekaran wilayah ini," ucap Dani.
Pembina P3KB Muhiddin Kamal Nawawi mengatakan, rencana pemekaran wilayah tidak lepas dari keluh kesah tokoh agama, masyarakat, pengusaha, dan masyarakat. "Karena kalau kita lihat ada ketimpangan, jomplang sekali antara utara dan selatan. Yang selatan luar biasa sejahtera, namun yang utara luar biasa kurang," katanya.
Ketua PKBU Syamsuri menyatakan untuk sementara nama calon daerah otonomi baru yang akan disusulkan adalah Kabupaten Bekasi Utara. Wilayahnya terdiri atas 13 kecamatan, antara lain Tambun Selatan dan Tambun Utara, Cibitung, Tarumajaya, Muaragembong, Babelan, dan Karangbahagia.
Kemudian, Kecamatan Tambelang, Pebayuran, Cabangbungin, Sukakarya, Sukawangi, dan Sukatani. "Sementara memang sesuai dengan hasil kajian tahun 2008, namanya Kabupaten Bekasi Utara. Ada 13 dari total 23 kecamatan eksis saat ini, tetapi dari hasil pertemuan ini nanti akan di-update lagi, akan dibuat kajian lagi," kata Syamsuri.