Jakarta, NAWACITAPOST.COM – Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa istilah migrasi adalah perpindahan penduduk dari suatu tempat ke tempat lain dengan melewati batas negara atau batas daerah administrasi dalam suatu negara dengan tujuan untuk menetap. Sebagai contoh, para WNI migrasi ke Timur Tengah untuk bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesian (PMI) karena alasan ekonomi. Alasan migrasi lainnya bisa berupa bencana alam, alasan politik atau karena faktor agama. Jika migrasi di dalam negeri seperti karena bencana alam, maka perpindahan penduduk ke daerah lain disebut sebagai transmigrasi.
Istilah imigrasi berasal dari bahasa latin migratio yaitu perpindahan orang dari suatu tempat atau negara menuju ke tempat atau negara lain. Ada juga istilah emigratio yaitu perpindahan penduduk dari suatu wilayah atau negara keluar menuju wilayah atau negara lain. Kebalikannya adalah imigratio dan orangnya biasa disebut imigran. Istilah imigran biasa dipakai untuk menyebut para pengungsi internasional termasuk yg berada di wilayah Indonesia. Imigran sendiri ada imigran gelap/ilegal seperti mayoritas para pengungsi internasional yg ada di Indonesia itu, ada juga imigran legal mereka masuk wilayah Indonesia secara sah dan memiliki izin tinggal yg sah di Indonesia. Ia bisa menjadi imigran ilegal jika telah melanggar ketentuan keimigrasian seperti halnya 13 orang imigran Irak yg terdampar di Pulau Rote ketika akan menuju Australia. Mereka awalnya imigran legal karena masuk ke Indonesia secara resmi. Tinggal 1 minggu di Jakarta kemudian ke Makassar, mengikuti kelompok orang untuk naik perahu menuju Pulau Rote. Kemudian berganti kapal untuk lanjut ke Australia yg dibawa oleh nakhoda dan 2 awak kapal yaitu warga Papela Kecamatan Rote Timur-Kabupaten Rote Ndau, NTT. Ketika masuk ke wilayah perairan Australia, mereka ditangkap aparat keamanan setempat, diwawancarai dan kemudian diusir dengan perahu yg lain sehingga terombang-ambing sampai Pulau Rote kembali yg kemudian diselamatkan warga. Diamankan di Polres Rote Ndao kemudian dijemput pejabat imigrasi Kantor Imigrasi (Kanim) Kupang dan diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang.
Mereka menjalani Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendetensian karena telah keluar meninggalkan wilayah Indonesia secara tidak resmi, tidak melalui pemeriksaan pejabat imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), pintu resmi bagi pemegang paspor untuk keluar masuk wilayah Indonesia. Status mereka saat ini sebagai immigratoir (pelaku pelanggaran keimigrasian) karena diduga telah melanggar Pasal 9 (1) UU.6/2011 tentang Keimigrasian yg berbunyi “Setiap orang yg masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib melalui pemeriksaan yg dilakukan oleh pejabat imigrasi di TPI”. Ancaman hukumannya diatur dalam Pasal 113 dengan ancaman hukuman “dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah).
Sasanti (puji-pujian) imigrasi adalah Bhumi Pura Wira Wibawa artiya sebagai penjaga pintu gerbang negara yg berwibawa. Imigrasi merupakan institusi pertama dan terakhir yang “menyaring” kedatangan dan keberangkatan orang ke wilayah Indonesia. Pejabat imigrasi yg mengizinkan masuk/keluar seseorang, memikul tugas mewakili pemerintah dalam rangka menjaga kedaulatan negara sehingga kedudukan pejabat imigrasi sangat amat strategis.
Tanggal 26 Januari 2023, “Djawatan Imigrasi” (nomenklatur zaman old) yg memiliki lambang berbentuk gambar “Pintu Gerbang Negara” itu akan berusia 73 tahun. Lambang atau atribut imigrasi sudah sejak lama biasanya digunakan dalam bagde pada lengan kiri pakaian dinas, pada penutup kepala, tanda pengenal, kop surat, kop amplop atau bahkan kartu nama pejabat imigrasi. Namun nampaknya lambang imigrasi yg penuh historis itu akan tersisa hanya berupa badge pada lengan kiri pakaian dinas saja sedangkan atribut yg lain sepertinya hanya tinggal kenangan, hanya berupa arsip yg tersimpan dalam jejak digital walaupun instansi imigrasi itu memiliki posisi yg penuh historis karena sangat strategis sebagai penjaga pintu kedaulatan negara. Terkikisnya atribut keimigrasian ini sudah berlangsung sejak tahun 2018 dan saat ini diperhabarui lagi dengan SK Menkumham No.24 tanggal 13 Nopember 2022 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Pada Kementerian Hukum dan HAM. Surat keputusan tersebut memfusikan pakaian dinas dan atribut seluruh unit eselon I walaupun bentuk organisasi Kemenkumham itu sendiri menerapkan integratif type. Anggaran untuk pakaian dinas baru itu pasti besar sekali karena pegawai Kemenkumham saat ini berjumlah sekitar 44.196 orang yg tersebar pada 803 satuan kerja. Padahal jika anggaran ini digunakan untuk sewa rumah bagi para pejabat imigrasi dari berbagai daerah yg bekerja di Bandara Internasional yg harga bahan akomodasi, transportasi dan konsumsinya biasanya mahal, tentu akan sangat membantu mereka sehingga mereka dapat bekerja dengan baik, penuh konsentrasi, tidak berpikir neko-neko karena beban anggaran sehari-harinya telah dibantu dicukupi.
Dalam Pasal 1 angka 1 UU.6/2011 tentang keimigrasian disebutkan bahwa keimigrasian adalah hal ikhwal lalu lintas orang yg masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara. Dari definisi dimaksud terlihat adanya fungsi pelayanan keimigrasian (Yankim) dan pengawasan keimigrasian (Waskim).
a. Pelayanan keimigrasian terhadap WNI yg dilakukan di kantor imigrasi (kanim) yaitu menerbitkan Dokumen Perjalanan RI (DPRI) yg berupa paspor sedangkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP RI) yaitu dokumen yg biasa digunakan untuk WNI di luar negeri pulang ke Indonesia, dikeluarkan di KBRI/KJRI atau Konsulat RI. Adapun di TPI (darat, laut atau udara) bentuk pelayanan keimigrasian penerbitan izin berangkat/izin masuk yg berupa peneraan cap keberangkatan/kedatangan di dalam paspor.
Pelayanan juga dilakukan terhadap WNA yaitu di KBRI/KJRI atau Konsulat RI dalam pengeluaran visa kemudian pelayanan dilakukan di TPI (masuk/keluar) dan di kanim dalam rangka pemberian izin tinggalnya;
b. Mengenai fungsi pengawasan keimigrasiannya antara lain dalam proses penerbitan DPRI, pejabat imigrasi/pejabat berwenang dituntut untuk melakukan pemeriksaan dengan seksama atas keabsahan dokumen persyaratan untuk mendapatkan DPRI dimaksud sekaligus pengawasan melalui Daftar Pencegahan (Cegah). Jika nama WNI itu masuk ke dalam Daftar Cegah, maka permohonan DPRI atau keberangkatannya melalui TPI harus ditunda sampai namanya tidak terdapat lagi di dalam daftar dimaksud. Demikian juga dalam proses pelayanan terhadap WNA, pejabat berwenang harus melakukan pengawasan keimigrasin berupa pemeriksaan atas keabsahan dan masa berlaku dokumen perjalanannya, memeriksa dokumen pendukung sebagai persyaratan permohonan (visa/izin tinggal) serta memeriksa daftar Pencegahan dan Penangkalan (Cekal). Jika WNA itu namanya terdapat di dalam Daftar Cegah, maka ia tidak akan diizinkan berangkat ke luar negeri dan jika masuk Daftar Tangkal, ia tidak akan diberikan izin masuk ke wilayah Indonesia.
c. Khusus terhadap WNI yg diduga kuat atau mengaku akan bekerja di luar negeri, pejabat imigrasi di TPI harus merujuk kepada Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI.2.GR.01.01-4.5890 Tahun 2021 tentang Pemberian Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan Keluar Wilayah Negara Republik Indonesia bagi WNI yang Akan Bekerja di Luar Negeri Sesuai Kebijakan Negara Tujuan Penempatan.
Di dalam surat tersebut diatur antara lain bahwa seorang calon PMI harus memiliki visa kerja dan rekomendasi dari Badan Pelayanan Pelindungan PMI (BP3MI) sehingga jika tidak dimilikinya, kemungkinan ia akan menjadi PMI Non Prosedural (NP) dan keberangkatannya harus ditunda untuk kemudian diarahkan kepada kantor unit Kantor BP3MI yg membawahi bandara/pelabuhan internasional tersebut. Pihak BP3MI lah nanti yg akan memproses selanjutnya agar calon PMI itu beragkat untuk bekerja secara prosedural sehingga hak-hak mereka terjamin, besaran gaji dan syarat kerja termasuk jaminan kesehatan juga jelas serta disetujui oleh pihak pemerintah Indonesia maupun pihak pemerintah setempat.
Tanggal 18 Desember adalah Hari Migran Internasional yg telah ditetapkan oleh PBB. Majelis Umum PBB pada tanggal 14-15 September 2005 melakukan Dialog Tingkat Tinggi tentang Migrasi dan Pembangunan Internasional. Sejumlah pesan diungkapkan dari pertemuan tersebut yaitu menggarisbawahi bahwa :
a. migrasi internasional merupakan fenomena yang berkembang dan dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan di negara asal dan negara tujuan asalkan didukung oleh kebijakan yang tepat;
b. menekankan bahwa penghormatan terhadap hak dasar dan kebebasan semua migran sangat penting untuk mendapatkan keuntungan dari migrasi internasional;
c. mengakui pentingnya memperkuat kerjasama internasional dalam migrasi internasional secara bilateral, regional dan global.
Setelah dialog tingkat tinggi itu, pemerintah Belgia meluncurkan proses untuk membentuk forum global tentang Migrasi dan Pembangunan. Dialog itu terbuka untuk semua negara Anggota PBB dan pengamat. Sejak dialog tingkat tinggi tentang Migrasi dan Pembangunan Internasional digelar pada tahun 2006, kerjasama antar pemerintah di bidang migrasi telah meningkat secara nyata. Kemudian pada bulan September 2016, Majelis Umum PBB menjadi tuan rumah pertemuan puncak tingkat tinggi untuk menangani pergerakan besar pengungsi dan migran. Tujuannya adalah untuk menyatukan negara-negara di belakang pendekatan yang lebih manusiawi dan terkoordinasi. Hal itu menjadi kali pertama Majelis Umum PBB menyerukan pertemuan puncak di tingkat kepala negara dan pemerintahan tentang pergerakan besar pengungsi dan migran. KTT tersebut merupakan momen yang menentukan untuk memperkuat tata kelola migrasi internasional dan peluang unik untuk menciptakan sistem yang lebih bertanggung jawab.
Tanggal 18 Desember 2022, Indonesia dan negara-negara dunia memperingati Hari Migran Internasional (International Migrant Day/IMD). Untuk tahun ini, kita mengusung tema Pekerja Migran Indonesia Bangkit Bekerja, Indonesia Jaya. “Maksudnya adalah kita berharap pada kondisi yang sudah mulai pelan-pelan normal ini, para PMI kita mempunyai semangat bangkit untuk bekerja yang akhirnya berdampak pada kejayaan bangsa dan negara yang kita cintai ini”. Demikian kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (17/12/2022). Ida melanjutkan bahwa puncak peringatan IMD tahun 2022 berlangsung di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat yg merupakan salah satu provinsi kantong PMI. Dan selain itu, dilangsungkan juga acara Indonesian Migrant Worker Awards (IMWA), sebagai apresiasi bagi instansi, badan, dan perseorangan yang terlibat aktif dalam proses migrasi.
Sementara itu di Jakarta ribuan PMI memperingati IMD dengan melakukan Long March/Kirab Migrants dari Thamrin 10 menuju Kawasan Bunderan Hotel Indonesia dan kembali ke Thamrin 10. Nampak di antara para peserta, Benny Rhamdani Kepala Badan Pelayanan dan Pelindungan PMI (BP3MI) memberikan keterangan bahwa kasus perdagangan manusia di Indonesia masih cenderung tinggi. Sejak 2017 hingga sekarang, tercatat ada 43 ribu Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang melaporkan kasus tersebut dan sebanyak 98 persen sudah tertangani. “Mereka terjerat berbagai kasus di luar negeri karena pemberangkatan secara ilegal,” katanya. Benny mengungkap praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) masih terus berlangsung akibat banyaknya mafia yang terus berupaya mengambil keuntungan. “Ini bagaimana? Kita kadang kala kecolongan karena memang mafia yang hadir juga cukup banyak dan tidak sedikit melibatkan oknum-oknum atributif atributif perbuatan”. Terhadap hal ini, dia menjelaskan bahwa setiap masalah yang dihadapi WNI di luar negeri termasuk PMI ditangani secara kolaborasi dengan berbagai lembaga di antaranya oleh KBRI, KJRI atau Konsulat RI. Setelah para PMI itu kembali ke Indonesia, giliran Benny dan pihaknya beraksi melindungi dan mengembalikan ke daerah asal. Untuk mengantisipasi agar praktik perdagangan manusia tidak terjadi lagi, Benny berpesan kepada masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati dan agar menempuh prosedur bekerja di luar negeri secara legal/resmi. “Pesannya singkat saja. Jika mereka akan bekerja ke luar negeri itu hak konstitusional dilindungi oleh Pasal 27 UUD 1945, yang penting berangkat resmi dan negara pasti memberi perlindungan bahkan fasilitas kemudahan,” tegas dia. “Kalau resmi, pasti terlindungi. Tapi kalau tidak resmi, bagaimana mau dilindungi. Kita tidak tahu siapa mereka, berangkat kapan, diberangkatkan siapa, bekerja di mana,” pungkasnya.
Terkait dengan penundaan keberangkatan oleh instansi gabungan di Bandara Soekarno-Hatta terhadap 63 orang emak-emak yg akan bekerja ke Timur Tengah pada Kamis (15/12/2022) karena diduga akan bekerja secara Non Prosedural alias illegal, kita harus menyikapinya secara bijak. Petugas imigrasi menunda keberangkatan mereka sehubungan dengan visa yg dimilikinya hanya visa wisata dan tidak ada surat rekomendasi untuk bekerja. Terhadap kejadian itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor yg hadir pada saat penundaan keberangkatan tersebut menyatakan bahwa dirinya akan melaporkan kepada pihak kepolisian untuk mengusut siapa yg memberangkatkan mereka secara tidak resmi itu. Mungkin nanti polisi akan menerapkan pasal terkait dengan TPPO dalam melakukan penyidikan terhadap para calon pahlawan devisa itu yg saat ini ditampung di tempat penampungan sosial milik Kementerian Sosial.
Lalu bagaimana dengan nasib pemulangan 56 orang WNI yg katanya ditipu bekerja di Kamboja ? Tentang kepulangan mereka dari Kamboja, terdapat informasi dari media Polri yg memuat pernyataan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Div Hubinter) Irjen Pol. Khrisna Murti bahwa telah memulangkan sebanyak 34 Warga Negara Indonesia (WNI) korban perdagangan orang di Kamboja. Puluhan orang WNI tersebut dipulangkan ke tanah air pada tanggal 12 hingga 14 Desember 2022. Menurutnya pemulangan ini dilakukan bersama Ses NCB Interpol Indonesia Brigjen Amur Chandra yg dilakukan setelah berkoordinasi dengan pihak KRI karena migran WNI yang dipulangkan ialah mereka yang berada di wilayah Poypet.
“Melaksanakan koordinasi dengan pihak KBRI dan Kepolisian Kamboja dalam rangka memantau proses perpindahan 34 Warga Negara Indonesia Non Prosedural yang sedang berada di wilayah Poypet. Koordinasi dilaksanakan dengan Atase Pertahanan dan Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Phnom Penh,” kata Krishna dalam keterangannya, Jumat, (16/12/2022).
Ia juga mengatakan, pemulangan ini awalnya diberangkatkan dari wilayah Poypet ke wilayah Phnom Penh pada Senin pagi 12 Desember. Pemberangkatan puluhan WNI ini dilakukan dengan menggunakan satu bus yang dikawal oleh Wakil Kepala Polisi Poypet.
“Para WNI tersebut akan dipindahkan ke kantor Kementerian Dalam Negeri di Phnom Penh untuk kepentingan lebih lanjut,” kata Krishna.
Pada Selasa 13 Desember, dilakukan koordinasi dengan Atase Pertahanan KBRI Phnom Penh Kol. M. Rizal dalam rangka persiapan pemeriksaan terhadap 34 WNI asal Provinsi Sulut yang telah berada di Phnom Penh.
“Dalam koordinasi tersebut dibahas tentang teknis pemeriksaan yang akan dilaksanakan oleh penyidik Polda Sulawasi Utara,” ujar Krishna.
Selanjutnya, Ses NCB Interpol Indonesia pun melaksanakan courtesy call kepada Dubes RI untuk Kamboja Sudirman Haseng. Dalam pertemuan tersebut dibahas tentang hasil koordinasi soal MoU antara Polri dan Kepolisian Kamboja soal Tindak Pidana Perdagangan Orang yang kerap dilaporkan WNI di Kamboja.
Disampaikan pula oleh Krishna bahwa lebih dari 10 ribu WNI bekerja di wilayah Kamboja (Sihanoukville, Poypet dan lainnya) hanya sedikit yang bermasalah.
“Harapannya adalah bahwa MoU dapat segera ditindaklanjuti untuk segera ditandatangani”.
Menurut Krishna, permasalahan muncul bagi WNI yang tidak dapat bekerja dengan baik di perusahaan. Hal tersebut membuat masalah bagi perusahaan di sana. Selain itu perusahaan juga melaporkan bahwa pekerja itu jadi membuat masalah hanya karena ingin kembali pulang ke Indonesia untuk difasilitasi.
“Permasalahan ini bagaikan gunung es yang harus diselesaikan baik di hulu dan hilirnya,” tutur Krishna.
Ke-34 WNI yang telah dipulangkan tersebut berasal dari wilayah yang berbeda-beda. Ke-34 orang WNI tersebut berasal dari Manado 5 orang, Tomohon 22 orang, Minahasa 6 orang, dan Palembang 1 orang. Mereka semua dipulangkan dalam keadaan sehat.
Ke 34 orang migran WNI itu ialah :
1. Brian Paat
2. Stevany Rombon
3. Brigita Rompas
4. Flaeidy Octavianus Manuel Pijoh
5. Chyril Daniel Rampen
6. Billy Reynaldy Andrean Oojoh
7. Leidy virda maria kawung
8. Fernando Habel Rotikan
9. Rizal Risty Rawung
10. Rivaldy Vicky Paat
11. Kiki Vilandy Lolong
12. Cicilia Pratiwi Priskilia Lolong
13. Jovan Joshua Rumondor
14. Christian Ignasius Muaja
15. Rhoma O. Mustafa
16. Jazzy Worotikan
17. Christian Marito Pesik
18. Geovani Rindengan
19. Claudio Runtuwene
20. Kevin Kasiha
21. Mario Siwu
22. Fabio Rumbay
23. Frangky Febrian Pongoh
24. Kevin Imanuel Wauran
25. Chelsea Chiquitita Tabita Pusung
26. Rizky Andre Mongdong
27. Sicilia Marsela Salam
28. Bartand Joshua Adrianus Warouw
29. Barry Sengkey
30. Yehezkiel Rapar
31. Stefandy Armando Pusung
32. Brayn Lamaindi
33. Mahardika Fernando Baris
34. Ririn Superi Yanti.
Terkait dengan migran WNI yg bekerja di Kamboja, Kamis (15/12/22) pagi saya bertanya ke encik tetangga rumah tentang siapa yg saat ini mengelola warung engko kelapa dekat rumah. Dia menjawab bahwa warung itu disewakan ke orang Madura karena anak engko kelapa itu bekerja di Kamboja dengan gaji sekitar 50 jutaan dan tempo hari cuti selama 3 minggu. Saat ini dia sedang bekerja lagi di Kamboja, katanya.
(Dodi Karnida HA, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan 2020-2021)