Jakarta, NAWACITAPOST.COM – Pemerintah akan membuka lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2022 dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk tahun anggaran 2022. Adapun formasi yang disiapkan mencapai 1.086.126 formasi.
Hal tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Ad Interim Mahfud MD.
Untuk PPPK, Pemerintah akan membuka sebanyak 1.035.811 formasi.
Formasi tersebut dibagi menjadi 758.018 formasi untuk PPPK Guru di Pemerintah Daerah, dan 184.239 formasi untuk PPPK fungsional non guru.
Sedangkan untuk lowongan CPNS 2022 dibuka sebanyak 8.941 yang rencananya bakal dibuka untuk sekolah kedinasan.
Berikut rincian formasi untuk rencana pengadaan CPNS dan PPPK 2022:
PPPK Pusat
- Guru: 45.000 orang
- Dosen (Kemdikbud/Kemenag): 20.000 orang
- Dokter/tenaga kesehatan (Kemenkes): 3.000 orang
- Jabatan teknis lainnya: 25.554 orang
PPPK Daerah
- Guru: 758.018 orang
- Fungsional selain guru: 184.239 orang
CPNS
- Sekolah Kedinasan: 8.941 orang
Papua dan Papua Barat Formasi 2021 (CPNS dan PPPK): 41.376 orang
Pemerintah akan menghapus tenaga honorer mulai November 2023. Hal itu mengacu pada surat edaran diterbitkan MenPanRB, Tjahjo Kumolo.
Setelah menghapus tenaga honorer, pemerintah akan menggunakan pekerja alih daya atau outsourcing. Seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan bisa direkrut melalui outsourcing pihak ketiga.
“Status outsourcing tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan,” ujar Tjahjo dalam Surat Edaran yang diterbitkan 31 Mei lalu, dikutip Kamis (2/6/2022).
PPK juga harus menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.
Sementara untuk tenaga honorer yang belum memasuki usia pensiun, bisa diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK selama memenuhi syarat.
Sementara bagi tenaga honorer atau pegawai no-ASN yang tidak memenuhi syarat, diperlukan langkah penyelesaian sesuai ketentuan.
Ia menegaskan, ada sanksi yang menunggu bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tetap mengangkat pegawai non-ASN.
“Akan diberikan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun pengawas eksternal pemerintah,” kata Tjahjo.