Surabaya NAWCITAPOST – Masyarakat banyak yang belum tahu bahwa BPJS punya program yang meringankan bagi para penunggak pembayaran iuran setiap bulannya.
Dalam agenda media gathering, Eka Wahyudi Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer (PMP) – BPJS Kesehatan Surabaya menjelaskan terkait pentingnya masyarakat mengetahui program REHAB (Rencana Pembayaran Iuran Bertahap).
“Program REHAB merupakan Program yang memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan BP yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap,” terang Eka, Rabu 29 Juni 2022.
“Jadi, manfaat program REHAB salah satunya adalah memberikan kemudahan pembayaran tunggakan peserta dalam pelunasan iuran melalui mekanisme cicilan,” tambahnya.
Eka kembali menjelaskan, ada 4 syarat Bagi Peserta yang ingin mengikuti Program REHAB yaitu, program ini berlaku bagi Peserta yang sudah menunggak 4 hingga 24 bulan.
Disini, peserta wajib mendaftar melalui Aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165, dan bisa dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari pendaftaran sampai dengan tanggal 27 dan maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan.
Pada Aplikasi Mobile JKN, peserta juga dapat memilih perhitungan potensi tagihan berjalan untuk melihat tagihan di luar tunggakan pada program REHAB. Peserta juga dapat memilih jangka waktu angsuran dari 2 bulan dan Maksimal setengah dari total bulan menunggak.
“Selain memberikan kemudahan pembayaran tunggakan kepada peserta untuk melunasi tunggakan iurannya, program REHAB jelas memberi kesempatan kepada peserta BPJS untuk dapat segera mengaktifkan kepesertaannya,” Jelas Eka.
“Untuk lebih jelasnya, masyarakat dapat mengunduh Aplikasi Mobile JKN atau bisa mencari informasi melalui Whatsapp Pandawa di nomor 0811-8750-400,” imbuhnya. (BNW)