Jakarta, NAWACITAPOST.COM – Saat ini untuk daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) kini berstatus level 1 dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) periode 24 Mei-6 Juni 2022.
Menurut Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal ZA, level PPKM di berbagai daerah relatif membaik.
“Kita lihat data perubahan jumlah daerah pada setiap level PPKM baik di Jawa Bali dan di luar Jawa-Bali menunjukkan kondisi yang semakin membaik, dengan meningkatkan jumlah daerah yang berada di level 1, termasuk Jabodetabek,” ujar ZA melalui keterangan tertulis, Selasa (24/5).
Selain Jabodetabek, total ada 41 daerah di wilayah Jawa Bali tercatat masuk level 1. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022, berikut ini daftar aturan yang berlaku untuk daerah level 1 wilayah Jawa-Bali.
PPKM Level 1: Pelaksanaan WFO Boleh 100%
Wilayah Jabodetabek termasuk dalam PPKM level 1. Melansir dari Inmendagri 26 Tahun 2022, kegiatan perkantoran diizinkan Work From Office (WFO) 100% dengan syarat pegawai sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi di pintu masuk dan keluar tempat kerja.
PPKM Level 1: Kebijakan Supermarket dan Restoran
Inmendagri juga mengatur kebijakan di sejumlah tempat umum wilayah PPKM level 1, seperti supermarket, restoran, dan mal. Berikut informasinya.
- Kapasitas pengunjung supermarket dan pasar tradisional diizinkan 100%
- Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100%
- Restoran/rumah makan, kafe yang berada di dalam/luar gedung diperbolehkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 100%
- Restoran/rumah makan, kafe yang buka pada malam hari diizinkan beroperasi dari pukul 18.00 hingga pukul 02.00 waktu setempat
- Setiap pengunjung restoran/rumah makan, kafe harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk keperluan skrining.
PPKM Level 1: Jam Operasional Mal dan Bioskop
Pengunjung mal dan bioskop di wilayah PPKM Level 1 harus memperhatikan sejumlah aturan baru yang berlaku. Rincian aturan-aturan tersebut adalah sebagai berikut.
Mal
– Pusat perbelanjaan/mal diizinkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat
– Kapasitas pengunjung diperbolehkan 100% dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya pengunjung dengan kategori Hijau yang diizinkan masuk
– Anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama dan harus didampingi orang tua
– Anak usia 6-12 tahun yang memasuki tempat hiburan dan bermain anak-anak di dalam mal, wajib menunjukkan bukti vaksinasi lengkap.
Bioskop
– Seluruh pengguna bioskop, baik pengunjung dan pegawai wajib menggunakan PeduliLindungi dengan syarat kategori Hijau yang boleh masuk
– Kapasitas pengunjung bioskop diizinkan 100%
– Anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama serta harus didampingi orang tua.
Tempat Ibadah
Tempat ibadah, yakni Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng dapat mengadakan kegiatan keagamaan berjamaah dengan maksimal 100 persen.
Resepsi Pernikahan
Pelaksanaan resepsi pernikahan pada daerah PPKM level 1 dapat diadakan dengan maksimal 100 persen dari kapasitas ruangan.
Area Publik dan Taman
Area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.
Bagi anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan khusus anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.