Kamis, 4 Juni 2026

DIVISI KEIMIGRASIAN KUMHAM SUMUT BERSAMA IMIGRASI MEDAN LAKSANAKAN DEPORTASI WNA

Photo Author
Kornelius, Nawacita Post
- Selasa, 15 Februari 2022 | 07:46 WIB

MEDAN - NAWACITAPOST -  Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara bersama dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan melaksanakan Press Release Pendeportasian Warga Negara Asing (WNA) di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Senin, (14/2).

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Gelora A. Ginting dan Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Elvi Sahlan langsung hadir dalam kegiatan ini. Juga hadir Plh. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Tedy Anugraha dan Perwakilan dari Konsulat Jenderal India di Medan.

-


Press Release ini berisikan diantaranya pendeportasian terhadap 1 orang warga negara Malaysia yang telah menjalani masa pidana terkait kasus tindak pidana Narkotika.

Kemudian pendentensian terhadap terhadap 2 WNA, terdiri dari 1 orang warga negara Sri Lanka dan 1 orang warga negara Myanmar. Kedua WNA tersebut terbukti melakukan pelanggaran Keimigrasian melebihi izin tinggal lebih dari 60 hari. Dan pendeportasian terhadap 15 WNA, yang terdiri dari 5 orang Warga Negara India dan 10 orang warga Negara Filipina yang terbukti melakukan pelanggaran Keimigrasian, tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan selama berada di Wilayah Indonesia.

Tindakan administratif Keimigrasian tersebut dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan. Press Release yang dihadiri sejumlah media elektronik dan media cetak di Kota Medan ini membahas terkait tindakan administratif Keimigrasian awal tahun 2022.

Editor: Kornelius

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Trump Menyerah Pada Iran Demi Pasokan Minyak

Rabu, 8 April 2026 | 16:23 WIB