Argumen itu disampaikan Arteria dalam diskusi daring bertajuk 'Hukuman Mati bagi Koruptor, Terimplementasikah?', Kamis (18/11/2021).
Anggota IM57+ Institute sekaligus mantan pegawai KPK, Rasamala Aritonang menjelaskan bahwa Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mengatur pidana terhadap pegawai negeri dan penyelenggara negara yang terbukti menerima suap. Polisi dan jaksa adalah penyelenggara negara.
"Itu UU [Tipikor] yang bikin tuan-tuan di DPR, terus ini anggota Dewan bilang jangan ditangkap, sekolah di mana kawan ini?" ujar Rasamala dalam akun twitter @RasamalaArt dan sudah diizinkan untuk dikutip, Jumat (19/11/2021).
Rasamala menilai, Arteria harus memperbaiki pola berpikir. Sebab, menurut dia, sebagai wakil rakyat Arteria seharusnya lebih banyak memotivasi penegakan hukum supaya konsisten dan memperbaiki kepercayaan publik terhadap penegak hukum yang kian menurun.
"Bukan sebaliknya mendekonstruksi aturan yang dibuatnya sendiri," ucap Rasamala.
Simak informasi menarik lainnya di Youtube NAWACITA TV
https://youtu.be/6CDBm6HUCc8