Sabtu, 30 Mei 2026

Sering Layani Pelanggan di Ruang Tamu, Ibu Muda Ditangkap Bersama Barang Bukti Sabu

Photo Author
Reski kurnia, Nawacita Post
- Senin, 1 November 2021 | 09:26 WIB
Jakarta, NAWACITAPOSTSeorang ibu muda (21) bernama Inka Sasmita alias IS asal Kecamatan Ilir Timur II Palembang ditangkap oleh anggota Reserse Narkoba Polrestabes Palembang, Minggu (31/10/2021). Penangkapan ini dilakukan karena IS diduga terlibat dalam jaringan narkoba di wilayah Palembang.

Bersama IS, Polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya sabu-sabu seberat 100,18 gram, handphone, dan celana jeans. Kompol Mario Ivanry menjelaskan penangkapan terhadap Inka berawal ketika kepolisian menerima infoirmasi dari masyarakat mengenai sering terjadinya transaksi terlarang di rumah tersangka, selain itu masyarakat mengetahui Inka sering melayani pelanggan di ruang tamu.

Strategi yang digunakan, awalnya tersangka mengatur tempat bertransaksi di kawasan Ilir Timur, tetapi mendadak terjadi perubahan usai tersangka mencobSa mengelabui petugas dengan mengganti tempat transaksi di Banyuasin.

Namun, petugas tetap melakukan pengejaran ke lokasi baru itu dan menangkap Inka nyaris tanpa perlawanan. “Dari tangan tersangka kami mendapatkan barang bukti sabu-sabu seberat 100,18 gram, dijumlahkan sekitar senilai Rp 68 juta,” kata Kompol Mario, Senin (01/11/21).

Narkoba jenis sabu disimpan dengan terbungkus rapih di dalam satu kantong plastik bening dan disimpan IS di sebuah rumah yang sering dipakai untuk melayani pelanggannya. Berdasarkan pengakuan itu, Kompol Mario dan tim melakukan pendalaman sehingga diperoleh identitas diri Inka Sasmita selaku pengedar narkoba tersebut.

Selanjutnya, Kompol Mario yang memimpin operasi itu mengatur pertemuan untuk membeli barang haram tersebut dari ibu rumah tangga (IRT) itu.

Simak informasi menarik lainnnya di Youtube NAWACITA TV


 

https://youtu.be/9iP209BCwSg

Editor: Reski kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini