Rabu, 3 Juni 2026

Dinilai Sebagai Ancaman, Habieb Rizieq dan Pentolan 212 Masuk Daftar Hitam Facebook

Photo Author
Reski kurnia, Nawacita Post
- Kamis, 14 Oktober 2021 | 11:35 WIB
Jakarta, NAWACITAPOSTHabib Rizieq Shihab (HRS), pentolan organisasi terlarang Front Pembela Islam (FPI) diblokir dari Facebook. Diketahui Facebook memiliki daftar hitam untuk orang-orang dan organisasi yang dinilai berbahaya di dunia, termasuk Indonesia.

Facebook belakangan merilis sebanyak 4.000 organisasi dan tokoh yang dinilai membahayakan dunia. Beberapa pihak yang dinilai berbahaya itu antara lain gerakan sosial militer, terduga teroris, supremasi kulit putih, sampai sosok yang diduga menebar kebencian (haters).

Baca Juga : Gebyar Akhir Tahun ! Nawacita TV Gelar Kontes Berhadiah Jutaan Rupiah


Informasi ini diungkap oleh The Intercept berdasarkan daftar asli milik Facebook, Rabu 13 Oktober 2021 berisi nama orang atau organisasi sesuai dengan kategori yang telah disebutkan.

Cara yang digunakan facebook adalah dengan tidak mengizinkan organisasi dan individu yang dianggap berbahaya untuk ada di platformnya. Sebagaimana diketahui, Facebook tengah memperbarui beberapa fitur seperti Instagram yang menambah fitur untuk kesehatan mental, dan ini sebagai langkah Facebook dalam mengatasi konten yang mengarah pada kekerasan di dunia maya.

Baca Juga : Kemenkumham Sulsel ikuti Pengarahan Sekjen dan Irjen  kemenkumham


Diantara kelompok, atau individu yang ada di daftar hitam tersebut, ada sejumlah nama yang terafiliasi dengan FPI. Abdul Qodir, Habib Ali Alatas, Munarman, Muhsin Ahmad al Attas, hingga Muhammad Rizieq Shihab atau yang dikenal sebagai Habib Rizieq, dan lain-lain.

Menurut The Intercept, para ahli menyarankan perusahaan untuk menempatkan pembatasan yang lebih ketat pada kelompok-kelompok tersebut.

Simak informasi menarik lainnya di Youtube NAWACITATV

https://youtu.be/z0L1qei5-YA

Editor: Reski kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini