Kamis, 4 Juni 2026

Pemberlakuan PPKM Darurat, Warga Dilarang Makan-Minum dan Berbicara

Photo Author
Reski kurnia, Nawacita Post
- Sabtu, 3 Juli 2021 | 00:06 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - Presiden resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali mulai hari ini, 3-20 juli 2021. Menggunakan masker tiga lapis, tidak boleh melakukan percakapan saat berada di perjalanan, juga arahan untuk tidak makan dan minum ketika dalam perjalanan adalah bentuk aturan baru yang berlaku saat ini.

Penanganan COVID-19 saat ini harus lebih sigap. Letjen TNI Ganip Warsito mengeluarkan edaran Nomor 14 Tahun 2021 yang mengatur soal ketentuan perjalanan di dalam negeri selama PPKM Darurat.

"Maksud dari pemberlakuan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi ini ditujukan untuk meningkatkan penerapan prokes dalam kebiasaan baru, bagi terciptanya kehidupan produktif dan aman COVID-19 yang berikutnya mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19," ujar Ganip saat konferensi pers melalui kanal YouTube BNPB, Jumat (01/07/2021)

Ganip mengungkapkan bahwa SE ini berlaku bagi seluruh masyarakat. Dalam SE itu tertulis masyarakat diminta memperketat protokol kesehatan 3M dengan cara menggunakan masker tiga lapis.

"Setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan 3M, pengetatan protokol kesehatan ini ditekankan kepada pemakaian masker dengan benar, masker harus menutupi hidung dan mulut, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis," kemudian Ia menambahkan “Selain itu, tidak boleh melakukan percakapan ketika berada di perjalanan. Masyarakat juga diminta tidak makan dan minum ketika dalam perjalanan". kata Ganip

Editor: Reski kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini