Solo, NAWACITAPOST.COM – Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bersikap tegas atas tindakan yang dilakukan oknum Lurah Gajahan berinisial S. Menurutnya jika terbukti melakukan praktik pungutan liar (pungli) bermodus sedekah atau zakat fitrah. Maka akan dicopot dari jabatannya sebagai lurah.
Gibran mengaku dugaan praktik ini diketahui setelah ada warga yang mengeluhkan surat edaran permohonan sedekah dan zakat fitrah. Sementara, surat edaran itu ditandatangani oleh Lurah Gajahan dan diedarkan oleh linmas.
“Kalau terbukti salah akan saya langsung copot,” Gibran kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (1/5/2021).
Atas kejadian tersebut, Gibran memohon maaf kepada warga atas dugaan pungli yang dilakukan Lurah Gajahan.
“Soal adanya keluhan warga Gajahan tentang adanya pungli zakat oleh linmas yang membawa surat bertanda tangan lurah saya mohon maaf yang sebesar besarnya atas kejadian yang kurang nyaman ini. Terutama bagi warga Gajahan kliwon,” kata Gibran.
Putra sulung Presiden Jokowi ini menegaskan, surat edaran tentang permohonan sedekah dan zakat yang dikeluarkan Lurah Gajahan telah menyalahi aturan. Pasalnya jika menurut surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) No 13 Tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya pada poin 4 permintaan dan dan hadiah tunjangan hari raya (THR) dengan sebutan lain oleh Pegawai/Penyelenggara Negara, baik secara individu, dan maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, pengusaha dan Pegawai Negeri Penyelengaraan Negara lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis adalah perbuatan yang dilarang dan dapat terimpilkasikan pada tindakan pidana korupsi.
Selain itu, Gibran akan meminta untuk kembalikan uang tersebut ke warga dan akan melakukan pengecekan kepada sejumlah kelurahan-kelurahan lainnya.
Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa kasus ini sudah ditangani Camat dan BKPPD. Kemudian yang yang terkumpul sekitar Rp 11,5 juta . “ Sudah ditangani dan uang yang terkumpul akan dikembalikan ke warga,” tegasnya.