ADVERTISEMENT
Rabu, 4 Oktober, 2023
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
NAWACITAPOST
Tidak Ada
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • OLAH RAGA
  • GAYA HIDUP
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • >
    • INTERNASIONAL
    • NAWACITA AWARDS
    • INDEKS
NAWACITAPOST
  • HOME
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • OLAH RAGA
  • GAYA HIDUP
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • >
    • INTERNASIONAL
    • NAWACITA AWARDS
    • INDEKS
Tidak Ada
View All Result
NAWACITAPOST
Tidak Ada
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • OLAH RAGA
  • GAYA HIDUP
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • INTERNASIONAL
  • NAWACITA AWARDS
  • INDEKS
Home News

Rekrut BPD Desa Lawindra Berujung Langgar Aturan

Oleh Agus Irawan
2 tahun yang lalu
in News
100
DILIHAT
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Nias Selatan,NAWACITAPOST–  UU No. 06 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No. 110 tahun 2016 tentang penjaringan dan penyaringan BPD. Desa Lawindra kecamatan Umbunasi merupakan wilayah administratif kabupaten Nias Selatan, provinsi Umatera Utara kembali laksanakan perekrutan Badan Permusyawaratan Desa atau sering disebut BPD berdasarkan petunjuk Bupati Nias Selatan tentang penjaringan BPD di masing masing Desa disebabkan oleh masa jabatan BPD periodusasi sebelumnya akan berakhir.

Berdasarkan hal tersebut di atas, kepala Desa Lawindra Yanudi Tafona’o telah membentuk panitia penjaringan dan penyaringan BPD untuk mengisi kekosongan jabatan BPD khususnya di Desa Lawindra. Setelah beberapa tahapan panitia bekerja, salah satu

Baca Juga :

Nawacitapost.com

Gelar Rapat Harmonisasi Ranperda Kab Jeneponto Tentang BPD, Tim Perancang Kanwil Berikan Rekomendasi

22 Juni, 2023
Nawacitapost.com

Pengukuhan Rianto Ginting Pimpin PABDESI Karo dengan Masa Jabatan 2023-2029

24 Mei, 2023

Menyikapi hal itu, tokoh pemuda Desa Lawindra, Liusman Ndruru, S.Sos menilai dalam tahapan penjaringan dan penyaringan BPD yang dimaksud melabrak beberapa aturan.

Adapun pelanggaran yang dimaksud adalah pertama, Panitia setelah menerima berkas para bakal calon BPD tidak diumumkan di papan informasi hingga hasil seleksi pemberkasan demi menjaga kepastian hukum dalam bekerja.

Di sisi lain, kata dia, kedua, panitia tidak melaksanakan penetapan calon BPD tapi langsung melaksanakan pertemuan dengan tujuan yang sudah mendaftar ditetapkan sebagai BPD terpilih. Sementara belum diadakan pemilihan BPD.

“Seharusnya pihak panitia itu menetapkan dahulu calon BPD itu untuk dilanjutkan ke tahapan pemilihan sesuai rujukan Permendagri no. 110 tahun 2016 tentang pemilihan BPD secara Demokrasi, tentu hal ini juga melanggar UU No. 06 tahun 2014 tentang desa yang notabenenya desa bertanggungjawab menjunjung tinggi Demokrasi masyarakat di Desa” kata Liusman, Kamis (22/4/2021).

Untuk diketahui, tahapan yang telah panitia laksanakan dimana jumlah BPD yang dibutuhkan di Desa Lawindra ialah 9 (sembilan ) orang, namun yang mendaftar juga menurut panitia hanyalah 9 orang. Namun karena hanya 9 orang, maka panitia langsung menetapkan nama nama yang dimaksud sebagai BPD terpilih.

“Ini juga sudah menciderai serta merampas hak rakyat Desa Lawindra. Harusnya panitia itu memperpanjang waktu pendaftaran calon BPD itu agar masyarakat bisa mendaftarkan diri. Kenapa demikian, karena masyarakat di desa  lawindra itu ialah kebanyakan jauh dari kantor kepala desa dan kebanyakan tidak dijangkau oleh kendaraan” lanjutnya.

Sementara itu, kata dia yang ketiga bahwa sesuai surat kepala desa pertanggal 18 Maret yang tujuan pertemuan dalam surat tersebut adalah hanya penetapan calon BPD, namun disana telah terjadi  teori pembodohan kepada masyarakat dimana bukan lagi penetapan calon BPD yang diadakan melainkan pemilihan.

“Ini diduga mempunyai kepentingan terselubung. Ada apa kepala desa dalam suratnya menyampaikan agenda pertemuan penetapan calon BPD, namun yang diadakan adalah pemilihan secara simbolis. Yang seharusnya pemilihan itu dilaksanakan di masing masing dusun.

Namun, setelah hal tersebut terungkap, dirinya kemudian menyurati Kepala Desa Lawindra Yanudi Tafona’o untuk meninjau kembali karena dinilai cacat hukum.

Dia menjelaskan bahwa setelah beberapa minggu seusai surat yang dikirim kan masuk ke kepala desa, tidak ada respon.

” Untung telah saya buat tembusan termasuk kepada camat Umbunasi sekitar 2 minggu akhirnya Kepala Camat Umbunasi, Aluisokhi Buulolo, SE  langsung menanggapi dan mengundang kepala desa dan saya di kantor camat untuk mengklarifikasi laporan tersebut,” jelasnya.

Namun, Liusman mengaku kecewa, pasalnya pada pertemuan pertama itu tidak menghasilkan keputusan. Seminggu setelah itu, camat kembali melayangkan surat kepada panitia, Kepala desa dan dirinya selaku pelapor untuk kembali mengadakan pertemuan klarifikasi kedua.

“ Sayangnya pertemuan itu tak membuahi hasil dan pada pertemuan itu juga terungkap aturan apa saja yang telah dilanggar oleh panitia dan pada saat itu, panitia mengaku telah bersalah dan siap memperpanjang waktu pendaftaran. Dan di detik terakhir, Kepala camat Umbunasi, Aluisokhi Buulolo, SE  merekomendasikan kepada panitia dan kepala desa untuk merembuk kembali di tingkat desa hal tersebut”.

Namun demikian, kepala desa dengan berani melaksanakan pertemuan tanpa di desa pertanggal 21 April 2021 tanpa mengundang si pelapor dan mengesahkan hasil kinerja

Berikut keterangan surat dalam undangan yang dibuat Kepala Desa Lawindra, pada 16 Maret 2021

PEMERINTAH KABUPATEN NIAS SELATAN  KECAMATAN UMBUNASI DESA LAWINDRA

Alamat Desa Lanindra Kecamatan Ular Kali saten Nas Selatan

Lawindra, 16 Maret 2021

Nomor : 005/027/14.2001/2021 Kepada Yth: Sifat : Penting 1. Bapak Camat Umbunasi Perihal : Undangan Rapat 2. Sdr. PD,PDTI dan PLD

 

  1. Ketua dan anggota BPD 4. Sdr. Seluruh Aparat Desa 5. Tokoh Masyarakat, Pendidikan dan Agama di Tempat

Dengan hormat, Melalui surat ini disampaikan kepada Bapak/Ibu dan Saudara/! diundang untuk mengikuti rapat yang dilaksanakan pada :

Hari / Tanggal : Kamis, 18 Maret 2021

Pukul 114.00 Wib s/d. selesai Tempat : Kantor Desa Lawindra Adapun agenda rapat :

  1. Penetapan calon anggota BPD
  2. Penetapan penerima pemanfaat BLT
  3. Penetapan calon pengurus BUMDes

Demikian disampaikan atas kerja sama yang baik diucapkan terima kasih.

 

Kepala Desa Lawindra,

 

YANUDI TAFONA’O

 

2 Tembusan :

  1. Yth. Bapak Bupati Nias Selatan 2. Yth. Bapak Kadis DPMD Kab. Nias selatan 3. Yth. Inspektorat Kab. Nias Selatan
  2. Pertinggal
Tags: BPDRekrut BPD Desa Lawindra Berujung Langgar Aturan
Bagikan4Tweet3Send
Berita Sebelumya

Makam Covid Babat Jerawat Penuh, Dyah Katarina : Segera Perluas

Berita Selanjutnya

Periksa Saksi MG, KPK  Sita Sejumlah Barang Bukti dari Kantor PT Bank Panin

Berita Selanjutnya

Periksa Saksi MG, KPK  Sita Sejumlah Barang Bukti dari Kantor PT Bank Panin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Kader Banteng Embong Malang Siap menang hattrick dan Hantar Ganjar Presiden

Kader Banteng Embong Malang Siap menang hattrick dan Hantar Ganjar Presiden

4 Oktober, 2023
PERJAKIN

PP 50/2022 dianggap Pembangkangan terhadap Putusan Pengadilan, PERJAKIN Surati Presiden Jokowi

4 Oktober, 2023
Sinergi UNESA dan Universitas Malaya Perkuat Ekosistem Akademik

Sinergi UNESA dan Universitas Malaya Perkuat Ekosistem Akademik

3 Oktober, 2023
Petani Program Makmur Pupuk Kujang di Tengah Kemarau Panjang Konsisten Hasilkan Beras Premium

Petani Program Makmur Pupuk Kujang di Tengah Kemarau Panjang Konsisten Hasilkan Beras Premium

3 Oktober, 2023

BERITA TERPOPULER

  • Dikabarkan Alat Berat Di Tambang Galian C Milik Oknum Kades Diduga  Ilegal Di Areal PTPN V Sei Rokan Diamankan Polres Rohul

    Dikabarkan Alat Berat Di Tambang Galian C Milik Oknum Kades Diduga Ilegal Di Areal PTPN V Sei Rokan Diamankan Polres Rohul

    702 dibagikan
    Bagikan 281 Tweet 176
  • Rekam Jejak Jeffrie Geovanie, Pegawai Bank, Pengusaha Hingga Dewan Pembina PSI

    1242 dibagikan
    Bagikan 497 Tweet 311
  • Karyawan Alphamart Kalangsari, Tewas Gantung Diri, Diduga Lilit Pinjol

    107 dibagikan
    Bagikan 43 Tweet 27
  • Pegawai Alfamart Karawang Tewas, Ini Larangan Bunuh Diri di Islam

    89 dibagikan
    Bagikan 36 Tweet 22
  • Profil dan Biodata Eep Saefulloh, Konsultan Politik Hingga Jadi Founder Digital Marketing and Solutions

    564 dibagikan
    Bagikan 226 Tweet 141
  • SMPN 2 Kertosono Berduka, Siswa Kelas 8-I Meninggal Dunia

    57 dibagikan
    Bagikan 23 Tweet 14
  • LKA Desa Ngaso Dukung Dan Apresiasi Polres Rohul Penegakan Hukum Tambang Galian C Diduga Tak Berizin Di Desanya

    34 dibagikan
    Bagikan 14 Tweet 9

BERITA REKOMENDASI

Berikan Penguatan Tusi, Staf Ahli Menkumham Bidang Ekonomi Sampaikan Tips Sukses Berkinerja. Foto: Kemenkumham Papua.
Hukum

Berikan Penguatan Tusi, Staf Ahli Menkumham Bidang Ekonomi Sampaikan Tips Sukses Berkinerja

18 September, 2023
Jaga Kebugaran dan Kesehatan, Warga Binaan Lapas Kelas IIB Empat Lawang Laksanakan Senam Rutin
Daerah

Jaga Kebugaran dan Kesehatan, Warga Binaan Lapas Kelas IIB Empat Lawang Laksanakan Senam Rutin

25 September, 2023
Gebyar Bulan Pemuda Tingkat Tangsel Resmi Dibuka 
Daerah

Gebyar Bulan Pemuda Tingkat Tangsel Resmi Dibuka 

3 Oktober, 2023
4 Stasiun Pemberhentian Kereta Cepat Whoosh
Ekonomi

4 Stasiun Pemberhentian Kereta Cepat Whoosh

3 Oktober, 2023

KATEGORI

NEWS, POLITIK, HUKUM, NASIONAL, INTERNASIONAL, GAYA HIDUP, AWARD, OLAHRAGA

PRODUK :
NAWACITA TV, NAWACITA AWARD, NAWACITA INSTITUT, NAWACITA SURVEI INDONESIA,
NUSANTARASATU TV, NUSANTARA AWARD, NUSANTARA CSR, CHANNEL99 ASIA

JUJUR - CEPAT - TERPERCAYA
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
Tidak Ada
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • OLAH RAGA
  • GAYA HIDUP
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • INTERNASIONAL
  • NAWACITA AWARDS
  • INDEKS

JUJUR - CEPAT - TERPERCAYA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist