Nias Selatan,NAWACITAPOST– UU No. 06 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No. 110 tahun 2016 tentang penjaringan dan penyaringan BPD. Desa Lawindra kecamatan Umbunasi merupakan wilayah administratif kabupaten Nias Selatan, provinsi Umatera Utara kembali laksanakan perekrutan Badan Permusyawaratan Desa atau sering disebut BPD berdasarkan petunjuk Bupati Nias Selatan tentang penjaringan BPD di masing masing Desa disebabkan oleh masa jabatan BPD periodusasi sebelumnya akan berakhir.
Berdasarkan hal tersebut di atas, kepala Desa Lawindra Yanudi Tafona’o telah membentuk panitia penjaringan dan penyaringan BPD untuk mengisi kekosongan jabatan BPD khususnya di Desa Lawindra. Setelah beberapa tahapan panitia bekerja, salah satu
Menyikapi hal itu, tokoh pemuda Desa Lawindra, Liusman Ndruru, S.Sos menilai dalam tahapan penjaringan dan penyaringan BPD yang dimaksud melabrak beberapa aturan.
Adapun pelanggaran yang dimaksud adalah pertama, Panitia setelah menerima berkas para bakal calon BPD tidak diumumkan di papan informasi hingga hasil seleksi pemberkasan demi menjaga kepastian hukum dalam bekerja.
Di sisi lain, kata dia, kedua, panitia tidak melaksanakan penetapan calon BPD tapi langsung melaksanakan pertemuan dengan tujuan yang sudah mendaftar ditetapkan sebagai BPD terpilih. Sementara belum diadakan pemilihan BPD.
“Seharusnya pihak panitia itu menetapkan dahulu calon BPD itu untuk dilanjutkan ke tahapan pemilihan sesuai rujukan Permendagri no. 110 tahun 2016 tentang pemilihan BPD secara Demokrasi, tentu hal ini juga melanggar UU No. 06 tahun 2014 tentang desa yang notabenenya desa bertanggungjawab menjunjung tinggi Demokrasi masyarakat di Desa” kata Liusman, Kamis (22/4/2021).
Untuk diketahui, tahapan yang telah panitia laksanakan dimana jumlah BPD yang dibutuhkan di Desa Lawindra ialah 9 (sembilan ) orang, namun yang mendaftar juga menurut panitia hanyalah 9 orang. Namun karena hanya 9 orang, maka panitia langsung menetapkan nama nama yang dimaksud sebagai BPD terpilih.
“Ini juga sudah menciderai serta merampas hak rakyat Desa Lawindra. Harusnya panitia itu memperpanjang waktu pendaftaran calon BPD itu agar masyarakat bisa mendaftarkan diri. Kenapa demikian, karena masyarakat di desa lawindra itu ialah kebanyakan jauh dari kantor kepala desa dan kebanyakan tidak dijangkau oleh kendaraan” lanjutnya.
Sementara itu, kata dia yang ketiga bahwa sesuai surat kepala desa pertanggal 18 Maret yang tujuan pertemuan dalam surat tersebut adalah hanya penetapan calon BPD, namun disana telah terjadi teori pembodohan kepada masyarakat dimana bukan lagi penetapan calon BPD yang diadakan melainkan pemilihan.
“Ini diduga mempunyai kepentingan terselubung. Ada apa kepala desa dalam suratnya menyampaikan agenda pertemuan penetapan calon BPD, namun yang diadakan adalah pemilihan secara simbolis. Yang seharusnya pemilihan itu dilaksanakan di masing masing dusun.
Namun, setelah hal tersebut terungkap, dirinya kemudian menyurati Kepala Desa Lawindra Yanudi Tafona’o untuk meninjau kembali karena dinilai cacat hukum.
Dia menjelaskan bahwa setelah beberapa minggu seusai surat yang dikirim kan masuk ke kepala desa, tidak ada respon.
” Untung telah saya buat tembusan termasuk kepada camat Umbunasi sekitar 2 minggu akhirnya Kepala Camat Umbunasi, Aluisokhi Buulolo, SE langsung menanggapi dan mengundang kepala desa dan saya di kantor camat untuk mengklarifikasi laporan tersebut,” jelasnya.
Namun, Liusman mengaku kecewa, pasalnya pada pertemuan pertama itu tidak menghasilkan keputusan. Seminggu setelah itu, camat kembali melayangkan surat kepada panitia, Kepala desa dan dirinya selaku pelapor untuk kembali mengadakan pertemuan klarifikasi kedua.
“ Sayangnya pertemuan itu tak membuahi hasil dan pada pertemuan itu juga terungkap aturan apa saja yang telah dilanggar oleh panitia dan pada saat itu, panitia mengaku telah bersalah dan siap memperpanjang waktu pendaftaran. Dan di detik terakhir, Kepala camat Umbunasi, Aluisokhi Buulolo, SE merekomendasikan kepada panitia dan kepala desa untuk merembuk kembali di tingkat desa hal tersebut”.
Namun demikian, kepala desa dengan berani melaksanakan pertemuan tanpa di desa pertanggal 21 April 2021 tanpa mengundang si pelapor dan mengesahkan hasil kinerja
Berikut keterangan surat dalam undangan yang dibuat Kepala Desa Lawindra, pada 16 Maret 2021
PEMERINTAH KABUPATEN NIAS SELATAN KECAMATAN UMBUNASI DESA LAWINDRA
Alamat Desa Lanindra Kecamatan Ular Kali saten Nas Selatan
Lawindra, 16 Maret 2021
Nomor : 005/027/14.2001/2021 Kepada Yth: Sifat : Penting 1. Bapak Camat Umbunasi Perihal : Undangan Rapat 2. Sdr. PD,PDTI dan PLD
- Ketua dan anggota BPD 4. Sdr. Seluruh Aparat Desa 5. Tokoh Masyarakat, Pendidikan dan Agama di Tempat
Dengan hormat, Melalui surat ini disampaikan kepada Bapak/Ibu dan Saudara/! diundang untuk mengikuti rapat yang dilaksanakan pada :
Hari / Tanggal : Kamis, 18 Maret 2021
Pukul 114.00 Wib s/d. selesai Tempat : Kantor Desa Lawindra Adapun agenda rapat :
- Penetapan calon anggota BPD
- Penetapan penerima pemanfaat BLT
- Penetapan calon pengurus BUMDes
Demikian disampaikan atas kerja sama yang baik diucapkan terima kasih.
Kepala Desa Lawindra,
YANUDI TAFONA’O
2 Tembusan :
- Yth. Bapak Bupati Nias Selatan 2. Yth. Bapak Kadis DPMD Kab. Nias selatan 3. Yth. Inspektorat Kab. Nias Selatan
- Pertinggal