Jakarta, NAWACITAPOST- Komedian Andre Taulany dan Rina Nose dilaporkan ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik marga Latuconsina.
Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan terhadap keduanya.
“Benar laporannya sudah masuk,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Selasa (19/5).
Baca Juga : PT Freeport Indonesia Tunda Pengerjaan 3 Proyek Besar Gegara Corona
Surat bukti tanda terima laporan itu diketahui beredar di media sosial. Salah satunya diunggah akun Instagram @lambe_turah.
Dalam unggahannya itu, terlihat bahwa laporan itu diterima polisi dengan nomor laporan LP/2880/V/YAN.2.5/2020/SPKT/PMJ, tanggal 18 Mei 2020.
Dalam laporan itu, pihak terlapor yakni Andre Taulany dan Rina Nose. Sedangkan pelapor, yakni Ruswan Latuconsina.
Pasal yang dilaporkan yakni soal dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik, Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dari informasi yang dihimpun, Andre dan Rina dilaporkan berkaitan dengan candaan yang mereka lontarkan dalam sebuah acara televisi.
Saat itu, Andre memplesetkan nama Prilly Latuconsina menjadi Prilly Latukondangan. Sedangkan Rina, memplesetkan nama Prilly menjadi Prilly Latukontraksi.
Dilansir dari Detikcom, pelapor Ruswan Latuconsina mengatakan, lelucon Andre dan Rina disiarkan dalam acara bincang-bincang di NET TV pada tanggal 17 Mei lalu.
Ruswan menyebut, laporan itu dibuatnya atas kesepakatan keluarga besar Latuconsina. Mereka ingin Andre Taulany dan Rina Nose diproses secara hukum.
Setelah kejadian itu, Andre Taulany dan Rina Nose sudah meminta maaf kepada Prilly Latuconsina. Prilly sendiri memaklumi candaan tersebut.