Solo NAWACITA – Walikota Solo Jawa Tengah FX Hadi Rudyatmo bakal menerbitkan kebijakan menghapus tenaga kerja outsourcing.
Sebagai gantinya, status seluruh pegawai yang berusia di bawah 35 tahun menjadi Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kerja (TKPK) yang akan dilakukan secara bertahap.
Rudyatmo mengungkapkan, hanya Pemkot Solo yang berani menjadikan tenaga outsourcing menjadi TKPK meskipun belum ada aturan baku dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
“Daerah lain tidak ada yang berani,” kata Rudyatmo di hadapan tenaga outsourcing dan TKPK Sekretariat DPRD Kota Solo, Selasa (8/1).
Hanya saja, lanjut Walikota, pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap.
“Belum bisa secepatnya dijadikan TKPK seluruhnya. Nanti tunggu aturan baku dari pusat,” kata Rudyatmo
Langkah tersebut, kata dia, salah satu alasannya adalah memberi kepastian ketenagakerjaan.
“Kepastian ketenagakerjaan itu diperlukan,” ucapnya.
Walikota berharap kepada para tenaga outsourcing maupun TKPK tidak berkecil hati. Pada prinsipnya semua pegawai di lingkungan Pemkot Solo akan diperhatikan.
“Jangan kecil hati. Statusnya sama. Seluruh tenaga kerja di pemerintahan diperhatikan” katanya.
Pada prinsipnya, Rudi menegaskan, semua pegawai di lingkungan Pemkot Solo akan diperhatikan.
“Kuncinya harus bekerja sebaik-baiknya dan jujur.” pungkasnya.