Rohul, NAWACITAPOST. COM – Penyitaan Aset Milik Surya Darmadi Terdakwa Tidak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) yakni PT Eluan Mahkota (EMA) anak PT. Duta Palma Group), Selasa, (10/1/2023), tidak menghalangi kegiatan Operasional dalam Perusahaan Perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) nya.
“Kita hanya melaksanakan perintah Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) berdasarkan putusan Pengadilan yang sudah inkrah, di Kabupaten Rohul PT PT Eluan Mahkota (EMA) selain yang di kabupaten lain di wilayah Riau. Terkait aktifitas operasional perusahaan tetap berjalan seperti biasa, namun juga tetap dalam pengawasan Kejagung melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Rohul, untuk perkembangannya juga tetap kita informasikan,” demikian dijelaskan Kajari Rokan Hulu Fajar Haryowimbuko, SH. MH didampingi Kasi Pidsus Susanto Martua Ritonga, SH dan Kasi Intelijen : Ari Supandi, SH. MH Kamis, (12/1/2023).
Saat acara Coffee morning dengan puluhan wartawan dari berbagai media di daerah tersebut.
Hal ini dikatakan Kajari Rohul menjawab nawacitapost.com atas karyawan sebagai pekerja di Perkebunan Kelapa Sawit, Pabrik Kelapa Sawit dan juga Koperasi yang ada di perusahaan tersebut.
Untuk diketahui sebelumnya, Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rokan Hulu (Kejari Rohul) melaksanakan penyitaan aset berupa 1 (satu) bidang tanah perkebunan beserta bangunan diatasnya atas nama PT Eluan Mahkota (PT. Duta Palma Group), Selasa, (10/1/2023).
Yang disita tersebut yakni Perkebunan Kelapa Sawit seluas 5.933,19 Ha berdasarkan HGU 01 yang diperoleh Terdakwa Surya Darmadi pada tahun 1997, yang terletak di Kecamatan Kepenuhan Timur, Kabupaten Rokan Hulu Propinsi Riau.
Kajari Rokan Hulu Fajar Haryowimbuko, SH. MH didampingi Kasi Pidsus Susanto Martua Ritonga, SH dan Kasi Intelijen : Ari Supandi, SH. MH membenarkan kegiatan penyitaan aset atas rangkaian kasus terdakwa Surya Darmadi di Tangani Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Lanjutnya, adapun Penyitaan yang dilakukan oleh Tim Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu adalah berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 62/Pen.Pid.Sus/TPK/XII/2022/ PN. JKT.PST tanggal 19 Desember 2022 lalu.
“Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Terdakwa Surya Darmadi,” jelas Kajari Rohul diterima nawacitapost.com Rabu (11/1).
Kajari Rohul Fajar Haryowimbuko, SH. MH menambahkan, aset yang telah disita tersebut akan dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Terdakwa Surya Darmadi.
Editor Fahrin Waruwu.