Senin, 20 Juli 2026

Setelah Pesimis Dengan Pemerintah Yang Tak Sanggup Bayar Hutang, BPK Sampaikan Pelanggaran Dana PEN

Photo Author
Reski kurnia, Nawacita Post
- Jumat, 25 Juni 2021 | 11:15 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman kerap menyampaikan kebijakan ekonomi negara, membahas hutang pemerintah, dan beberapa kali permasalahan yang dilakukan oleh pemerintah. Kini menyampaikan adanya temuan ketidaksesuaian program PC-PEN dengan aturan yang berlaku tahun 2020.

Agung menjelaskan beberapa masalah mengenai program PC-PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) misalnya, mengenai mekanisme pelaporan kebijakan keuangan negara mengenai Covid-19 pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang belum rampung.

kemudian, BPK menemukan pencarian insentif pajak dalam program PC-PEN tidak sesuai dengan aturan yang berlau di tahun 2020. Selanjutnya, soal pengendalian pelaksanaan belanja program PC-PEN pada 10 kementrerian atau lembaga tidak terpenuhi.

“Realisasi insentif dan fasilitas perpajakan dalam rangka penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional tahun 2020 minimal sebesar Rp1,69 triliun tidak sesuai ketentuan,” katanya dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (22/6/2021).

Realisasi pengeluaran biaya tahun 2020 dalam rangka PC-PEN dilakukan tidak secara bertahap, atau sesuai kesiapan dan jadwal kebutuhan investasi. Terakhir, identifikasi pengembalian pembiayaan PC-PEN tahun 2020 dan sisa dana belum selesai.

Editor: Reski kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini