Rencana pemerintah menggelontorkan penyertaan modal negara (PMN) untuk kasus Jiwasraya menuai sejumlah kritik dari masyarakat melalui media sosial Twitter. Tagar #Jiwasraya bahkan sempat ramai dan menempati posisi cuitan terbanyak pada akhir pekan kemarin. Kritik juga disuarakan mantan Sekretaris Menteri BUMN, Said Didu.
Baca Juga : Oknum Perhutani yang Di Duga Gelapkan Kayu Pinus Asper BKPH Jabung Beri Klarifikasi
Langkah pemerintah untuk membantu Jiwasraya bukan tanpa alasan. Arya menyebutkan bahwa kasus gagal bayar tersebut sudah lama terjadi, yakni sedari 10 tahun lalu. Karena itu, mau tak mau pemerintah harus campur tangan. Opsi penyelamatan pun dilakukan dengan skema bail in--bukan bail out seperti yang santer dibicarakan belakangan. Skema ini memungkinkan pemerintah memasukkan modal sebagai pemegang saham ke perusahaan BUMN akibat adanya kerugian. Metode penyelamatan perusahaan tersebut akan memberikan kepastian bagi pemegang polis yang sudah tidak mendapatkan hak sejak 2018. Adapun hingga 31 Agustus 2020, jumlah pemegang polis Jiwasraya mencapai 2,63 juta orang. Lebih dari 90 persen di antaranya terdata sebagai pemegang polis program pensiunan dan masyarakat kelas menengah ke bawah.
Terkait dana PMN, rencananya anggaran ini akan dicairkan bertahap sebanyak dua kali mulai 2021. Pada tahun depan, pemerintah menggelontorkan Rp 12 triliun dan sisanya dicairkan pada 2022. PMN inilah yang akan digunakan untuk mendirikan perusahaan asuransi IFG Life. IFG Life adalah anak usaha PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia yang akan menampung pengalihan polis nasabah Jiwasraya. Opsi penyelamatan tidak dilakukan dengan cara likuidasi Jiwasraya karena akan berefek pada nilai pengembalian terhadap nasabah. Kalau dilikuidasi, nilainya lebih kecil. Harus menjaga kepercayaan pemegang polis terhadap BUMN.