Sidoarjo Nawacitapost.com Upaya Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal dan menciptakan kondisi perekonomian yang adil dan sehat bagi para pelaku usaha pengolahan hasil tembakau yang patuh terus berjalan dan berkesinambungan lewat rangkaian kegiatan penegakan hukum.
Sebagai instansi yang berwenang mengawasi Barang Kena Cukai, khususnya hasil tembakau berupa rokok, Bea Cukai memastikan barang-barang yang telah ditindak tidak disalahgunakan. Salah satu upayanya adalah dengan melaksanakan pemusnahan atas rokok ilegal tersebut. Pemusnahan yang dilaksanakan pada 18-20 Oktober 2023 merupakan hasil penindakan Bea Cukai Kanwil Jawa Timur I pada periode Semester I 2023.“
Pemusnahan kali ini dilakukan atas rokok ilegal hasil crawling e-commerce, pemeriksaan jasa ekspedisi serta patroli darat, terutama di jalur pengiriman rokok ilegal, oleh tim penindakan Bea Cukai Kanwil Jatim I,” ujar Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Arie Papiano.