NAWACITApost.com – Dandim 0808/Blitar Letkol Inf Sapto Dwi Priyono, S.E., bersama jajaran Forkopimda Kota Blitar dan perwakilan dari masing-masing partai politik yang akan ikut serta dalam pemilihan umum melaksanakan penandatanganan Deklarasi Pemilu Damai 2024, pada Selasa (17/10/2023).
Penandatanganan Deklarasi Damai Pemilu Tahun 2024 yang digelar di Kantor Walikota Blitar ini, bertujuan untuk memastikan konduktivitas pemilu yang aman, damai dan berintegritas.
Dalam acara ini, Letkol Inf Sapto Dwi Priyono, S.E., Dandim 0808/Blitar menegaskan bahwa keberhasilan deklarasi damai pemilu di wilayah Kota Blitar, tidak terlepas dari peran aparat pemerintah, termasuk TNI.
Dandim 0808/Blitar menjelaskan bahwa peran TNI dalam pemilu dapat dilihat berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 10 Undang-Undang tersebut, disebutkan bahwa salah satu tugas TNI pada Operasi Militer Selain Perang (OMSP) adalah membantu Kepolisian Negara RI dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang yang berlaku.
Selain itu, TNI juga dituntut untuk bersikap netral dalam pelaksanaan pemilu 2024.