Sipirok, NAWACITAPOST.COM – Kasubsi Pelayanan Tahanan, Boyma Harahap beserta 3 (Tiga) orang Tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sipirok mengikuti Penyuluhan Hukum kepada Tahanan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara. Selasa, (17/10/2023).
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, dalam rangka pemenuhan Target Perjanjian Kinerja Tahun 2023 Kepala Divisi Pemasyarakatan terkait Meningkatnya Pelayanan Tahanan, di Wilayah sesuai Standar sebesar 90%.
Dimana, kegiatan ini berjalan dengan baik dan kondusif melalui virtual zoom, yang diikuti oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan dan 3 (Tiga) orang Tahanan Rutan Kelas IIB Sipirok.
Penyuluhan ini digelar untuk membantu Tahanan yang berhadapan dengan masalah hukum pidana, dalam proses pembelaan dalam persidangan khususnya bagi Tahanan yang kurang mampu, sehingga haknya dijamin untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis oleh Pemerintah sesuai dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.