Rohul, NAWACITAPOST.COM – Masyarakat Desa Surau Gading, Teluk Aur, Lubuk Bilang, Sei Kuning, Kecamatan Rambah Samo dan Lubuk Bendahara, Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau kembali mempertanyakan terkait administratif Hak Guna Usaha (HGU) PT. Sawit Asahan Indah (SAI) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Rohul Senin, (16/10/2023).
RDP atau Hearing tersebut bersama tiga puluhanan masyarakat diantaranya Datuk- Datuk atau Nini mamak setempat
Yarahman, H.Syaprizal, Abdulgani, Yenfa Kumar, Supriandi Nasution, Syafrinal, Parlaungan, Dasril, Bonarjaya, Bastar, Khairul Mustapa, Ruslan bersama Penasehat Hukum Indra Ramos, SH, dihadiri Sekretaris Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Rohul Samsul Kamar dipimpin Ketua Komisi II DPRD Rohul Murkas, sedangkan perwakilan dari Perusahaan PT SAI tidak ada yang datang.
Melalui wawancaranya Perwakilan masyarakat Yarahman mengatakan, mereka masyarakat lima desa hearing yang ke lima kali ini, untuk kembali mempertanyakan keabsahan administratif terbitnya perpanjangan HGU PT SAI apa sudah sesuai aturan hukum yang berlaku, dan tuntutan mereka ini sama pada hearing empat kali sebelumnya.