NAWACITApost.com – Pemerintah Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau berkomitmen untuk mempekerjakan dan menjadikan penyandang disabilitas sebagai tenaga kerja honorer. Menurut Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Tanjungpinang, Ridwan mengatakan hingga saat ini baru enam orang penyandang disabilitas yang sudah dipekerjakan Pemkot Tanjungpinang.
Jumlah tersebut, menurut Ridwan, belum memenuhi dua persen wajib mempekerjakan penyandang disabilitas seperti yang diamanatkan dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas pada Pasal 53.
“Dari data kita, lima orang di tahun 2016 dan satu orang tahun 2021 yang dipekerjakan sebagai honorer. Setelah itu, tidak ada lagi penambahan hingga saat ini,” kata Ridwan kepada media ini, dikutip Kamis (12/10/2023).
Ia juga mengingatkan, soal Perda Kota Tanjungpinang tentang penyelenggaraan hak disabilitas yakni Perda Nomor 4 tahun 2017. Ridwan bilang, saat itu yang paling bersemangat dalam membuat perda tersebut adalah Walikota Tanjungpinang Rahma.