Empat Lawang, NAWACITAPOST.COM – Kepala Sub Seksi Keamanan Lapas Kelas IIB Empat Lawang melaksanakan kegiatan pengecekan ventilasi udara kamar hunian warga binaan. Rabu, 11 Oktober 2023.
Pengecekan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pengamanan dan keamanan di lingkungan Lapas Kelas IIB Empat Lawang, dengan merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lapas dan Rutan, serta Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI Nomor : PAS-416.PK.01.04.01 Tahun 2015 tentang Standar Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Lapas dan Rutan.
Sehingga dengan adanya pengecekan secara berkala ini dapat menjadi upaya pencegahan keamanan dan ketertiban didalam lingkungan Lapas Empat Lawang.
(Humas Lapelang)