Panyabungan, NAWACITAPOST.COM – Hari ini, satu orang Warga Binaan Lapas Kelas IIB Panyabungan mendapatkan pembebasan bersyarat setelah selesai menjalani masa pidana. Selasa, (03/10/2023)
Lapas Kelas IIB Panyabungan sudah memberikan hak integrasi kepada puluhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Layanan Integrasi merupakan layanan yang diberikan oleh Lapas kepada warga binaan pemasyarakatan dan keluarga warga binaan pemasyarakatan. Adapun layanan yang diberikan yaitu: PB (Pembebasan Bersyarat), CB (Cuti Bersyarat), CB (Cuti Menjelang Bebas), Cuti Mengunjungi Keluarga), dan Asimilasi.
Hari ini satu orang WBP Lapas Panyabungan mendapatkan hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat. Pembebasan Bersyarat sesuai dengan ketentuan Permenkumham No 3 Tahun 2008 diberikan kepada warga binaan yang telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan, berkelakuan baik selama menjalani pidana, dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik.