NAWACITAPOST.COM Padang – Satresnarkoba Polres Sijunjung berhasil menangkap seorang pria berinisial RE (27) yang membawa narkotika jenis ganja, Minggu (1/10/2023) pagi.
Penangkapan dilakukan di tepi jalan umum Jorong Batu Balang, Nagari Limo Koto, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung.
RE (27) sendiri diketahui selama ini berprofesi sebagai peternak asal Lintau Buo, Kabupaten Tanah Datar.
Menurut keterangan Kapolres AKBP Andre Anas yang disampaikan oleh Kanitidik snarkoba Bripka Adria Novarino, RE ditangkap berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan sebelumnya.
“Dari berbagai informasi yang kita dapatkan dengan target yang bersangkutan akhirnya membuahkan hasil yang menggembirakan,” ujarnya.
Dari pelaku, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 20 kg yang dipaketkan dalam empat buah bingkisan.
“Pelaku menyimpan barang bukti narkotika jenis ganja di dalam dua buah karung warna putih yang di dalamnya berisi empat buah paket yang dibalut dengan gulungan lakban warna coklat yang berisi daun kering yang diduga narkotika golongan 1 jenis ganja,” kata Adria.