Rohul, NAWACITAPOST.COM – Lembaga Kerapatan Adat (LKA) Desa Ngaso, Kecamatan Ujungbatu, menyatakan dukungan dan apresiasi kepada Kapolres Rokan Hulu (Rohul) dan seluruh jajaran Satuan Reskrim Polres setempat dalam rangka penegakan hukum memberantas Pertambangan Galian C atau Quari yang tidak memiliki izin diwilayah desa mereka
Adapun pernyataan dukungan dan apresiasi tersebut tertuang dalam surat pernyataan LKA Desa Ngaso yakni, Surat Pernyataan Sikap nomor 5/SPS-LKA.Ng/2023.
Kami Lembaga Kerapatan Adat Desa Ngaso dengan ini menyatakan sikap, mendukung dan mengapresiasi langkah dan tindakan yang dilakukan oleh Bareskrim/Satreskrim Polres Rokan Hulu dalam memberantas Penambang Galian C Ilegal Di Desa Ngaso, Kecamatan Ujungbatu, Kabupaten Rokan Hulu, serta penegakan hukum sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, sesuai musyawarah Lembaga Kerapatan Adat Desa Ngaso pada hari Minggu 1 Oktober 2023, Pukul 20.30 Wib, bertempat di balai adat Desa Ngaso.