Serang, NAWACITAPOST.COM – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar sampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Penanaman Modal pada Rapat Paripurna Penjelasan Komisi sebagai Pengusul Raperda Usul DPRD Provinsi Banten tentang Objek Pemajuan Kebudayaan Dan Penyampaian Nota Pengantar Gubernur mengenai Raperda Usul Gubernur tentang Penanaman Modal di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Rabu (27/9/2023). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Budi Prayogo.
“Penyusunan Rancangan Perda Penanaman Modal didasari oleh dinamika perubahan peraturan perundang-undangan penanaman modal dan perijinan yang sudah diatur oleh pemerintah pusat, Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal,” jelas Al Muktabar.
Dikatakan, pada semester 1 tahun 2023, Banten telah mencapai penanaman modal 82% sebesar Rp.50,66 triliun dengan target daerah Rp.60 triliun. Target nasional telah mencapai 61,05% dari Rp.82,97 triliun.