NAWACITApost.com – Pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Kepulauan Riau di RT.02 RW.04 kelurahan Dompak Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang-Kepri bermasalah, diduga Lahan masih milik Warga.
Ketua Lembaga KPK Provinsi Kepri, Kennedy Sihombing menyampaikan bahwa Pada acara mediasi pada 14/09/2023 diruang rapat aset provinsi Kepri, Pihak aset didampingi oleh biro hukum yang memakan waktu singkat
Akhirnya disimpulkan agar pihak Heni Suryani melakukan pengukuran ulang dan hasilnya nantinya diserahkan kepada pihak aset untuk memastikan lahan tersebut masuk dalam sertifikat Provinsi Kepri.
Kemudian dijelaskan Kepala Bidang Aset Apriansah, apapun yang sudah tercatat dalam neraca aset, baik itu berupa lahan tidak bisa sekonyong-konyong dilepaskan. karena pihak aset hanya mencatat dan menjaga.
Ditambahkan Kennedy, dalam pertemuan mediasi itu, saya menanyakan secara simpel, dilahan tersebut atas nama dan suratnya siapa tetapi pihak aset tidak mau terbuka.