Serang, NAWACITAPOST.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang segera menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD, DPRD Provinsi, DPR RI dan DPD RI Tahun 2024 pada 18 Agustus 2023 dan 20 Agustus 2023 di umumkannya. Sebelum penetapan DCS KPU melakukan penetapan KPU hingga saat ini masih melakukan syarat tahapannya.
Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar mengatakan mengungkapkan, bahwa terkait dengan mekanisme penyusunan DCS yang pertama pihaknya sudah melakukan pencermatan rancangan DCS sejak 6 sampai tanggal 11 Agustus. 6 sampai 11 Agustus itu adalah partai politik memberikan ketika memang ada beberapa syarat dan persyaratan yang belum terpenuhi.
”Contohnya misalkan SKCK nya belum selesai atau ada persoalan atau persoalan di pengadilan, itu masuk di pencermatan rancangan DCS kami di tanggal 6 sampai 11 Agustus,”ujar Abidin melalui keterangan tertulisnya yang di siarkan Diskominfosatik Kabupaten Serang pada Senin, 14 Agustus 2023.