NAWACITApost.com – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Blitar menggelar Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai dan Gempur Rokok Ilegal. Bertempat di balai Kecamatan Panggungrejo, pada Senin (14/8/2023).
Tampak dihadiri pada acara sosialisasi ini Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Blitar Wahyudi, Camat Panggungrejo, Bea Cukai Blitar, Kejaksaan Negeri, Danramil, Kapolsek Panggungrejo. Ada 100 Peserta yang mengikuti Sosialisasi Ketentuan Perundang- undangan di Bidang Cukai seperti masyarakat umum, pedagang rokok dan perwakilan pemdes se-kecamatan Panggungrejo.
Dalam sambutannya Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Blitar Wahyudi mengatakan, menyambut baik adanya kegiatan sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai ini, karena supaya kita memahami terkait peraturan perundang-undangan dibidang cukai. Dengan harapan masyarakat berperan aktif membantu pemerintah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal.