NAWACITApost.com – Diduga Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang sesuai UU merupakan hak daerah diberikan oleh pemerintah pusat. Ternyata bisa menjadi jaminan untuk mendapatkan uang alias bisa digadaikan.
Kejadiannya di Nias Utara. Infonya, Bupati Nias Utara gadaikan DAU dan DAK ke Bank Sumut dan mendapatkan dana 75 miliar rupiah.
Yang mana dilakukan pemotongan pembayarannya sebanyak dua kali, jadi mungkin tahun ini (2023) dibayar 50 persen, sisanya tahun depan (2024) dibayar lagi 50 persen.
Terkait ini, pinjaman 75 miliar rupiah melalui gadai DAU dan DAK dari Bank Sumut itu, penggunaannya buat jalan dan infrastruktur lainnya. Namun rupanya sudah ada temuan BPK, yaitu negara dirugikan 17 miliar rupiah.
Untuk mendapatkan kejelasan dari sumbernya, media nawacitapost.com menghubungi Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu sebelum makan siang (Rabu, 5 Juli 2023) pesan WhatsApp yang dikirimkan media ini, sampai berita ini ditayangkan hanya dibaca, tanpa direspon.