Surabaya NAWACITAPOST – Panitia Khusus (Pansus) di Komisi B DPRD Surabaya, mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menggabungkan pajak dan retribusi daerah, menjadi Raperda Pajak dan Retribusi Daerah.
Pembahasan dimulai dengan mengundang Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, pada Rabu (07/06/2023).
Anas Karno Ketua Pansus Raperda Pajak dan Retribusi Daerah berharap proses pembahasan Raperda ini bisa secepatnya tuntas menjadi Peraturan Daerah (Perda), agar segera diberlakukan.
“Mengingat pajak dan retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah, yang memiliki peranan strategis untuk meningkatkan kemampuan keuangan daerah, yang digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” jelasnya pada Kamis (08/06/2023).
Lebih lanjut Legislator Fraksi PDIP Surabaya tersebut mengatakan, Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, diharapkan bisa memperluas potensi penerimaan pajak dan retribusi dalam APBD, untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, memperkecil ketimpangan pendapatan. Selain itu meningkatkan indeks pembangunan manusia, menekan pengangguran, dan meningkatkan daya saing daerah.