Rabu, 3 Juni 2026

Warga Binaan BL (27) yang Gunakan HP di Rutan Sidikalang Dipasikan Tak Mendapat Remisi

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Kamis, 8 Juni 2023 | 13:57 WIB
Rutan Kelas II B Sidikalang, Sumatera Utara
Rutan Kelas II B Sidikalang, Sumatera Utara

Jakarta, NAWACITAPOST.com - Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial BL (27) dengan kasus narkoba, yang ditahan (diputus) 3 tahun dan baru menjalani 4 bulan di Rutan Kelas II B Sidikalang, provinsi Sumatera Utara, dipastikan tidak akan mendapat remisi, karena membawa dan menggunakan handphone (HP) dilingkungan rutan tersebut, begitu salah satu penggalan kalimat Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Franky Togatorop ketika dihubungi Nawacitapost.com melalui sambungan telepon selularnya, Kamis siang (8/6/2023).

Baca Juga : Remisi Khusus Natal Bagi WBP dan Anak  di Rutan Kelas IIB Sidikalang


"Kejadiannya di tanggal 12 Mei 2023 di Rutan Sidikalang, sekira pukul 16.30 WIB, ada memang kejadian seperti yang disampaikan, kemudian saya selaku Kepala Keamanan Rutan langsung bergerak untuk menyelidiki, saya suruh anggota untuk menyelidiki, dan memang ditemukan HP dari warga binaan berinisial BL. Setelah itu saya panggil dan periksa, kemudian pelakunya langsung saya BAP, " jelasnya.

Masih kata KPR Sidikalang Franky, bahwa dia (pelaku) mengakui kesalahannya tersebut, dan saya tanya itu darimana (baca ; HP), dia menyampaikan kalau HP itu adalah peninggalan temannya, yang sudah bebas. Namun, walaupun demikian sesuai dengan peraturan hukum dengan membawa dan menggunakan alat komunikasi HP itu, warga binaan tetap dilarang untuk membawa dan menggunakannya.

“Kemudian setelah saya periksa dan kemudian saya laporkan kepimpinan, bahwasanya telah ditemukan HP dari WBP. Selanjutnya, pimpinan mengarahkan supaya ditindaklanjuti, supaya dilaksanakan yang namanya sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Sidang itu dilakukan, supaya ada efek jera kepada WBP lainnya, agar jangan berani-berani melakukan hal-hal yang melanggar peraturan hukum,” tandasnya.

Yang jelas dan pasti, terkait kejadian kemarin, yaitu adanya WBP yang membawa dan menggunakan HP, barang buktinya (HP) sudah sama saya, hasil BAP nya pun sudah sama saya, dan begitu juga sudah ada hasil pemeriksaan disidang TPP (Tim pengamat Pemasyarakatan). Bahwa pelaku tak akan mendapatkan remisi, pungkasnya.

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini