Jakarta, NAWACITAPOST.com – Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial BL (27) dengan kasus narkoba, yang ditahan (diputus) 3 tahun dan baru menjalani 4 bulan di Rutan Kelas II B Sidikalang, provinsi Sumatera Utara, dipastikan tidak akan mendapat remisi, karena membawa dan menggunakan handphone (HP) dilingkungan rutan tersebut, begitu salah satu penggalan kalimat Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Franky Togatorop ketika dihubungi Nawacitapost.com melalui sambungan telepon selularnya, Kamis siang (8/6/2023).
Baca Juga : Remisi Khusus Natal Bagi WBP dan Anak di Rutan Kelas IIB Sidikalang
“Kejadiannya di tanggal 12 Mei 2023 di Rutan Sidikalang, sekira pukul 16.30 WIB, ada memang kejadian seperti yang disampaikan, kemudian saya selaku Kepala Keamanan Rutan langsung bergerak untuk menyelidiki, saya suruh anggota untuk menyelidiki, dan memang ditemukan HP dari warga binaan berinisial BL. Setelah itu saya panggil dan periksa, kemudian pelakunya langsung saya BAP, ” jelasnya.