Lalu, Bagaimana Kelanjutannya atau jangan hal ini tidak ada tindak lanjut?
Sebelumnya, Masyarakat melalui Ketua Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi Kennedy Sihombing mengungkapkan kepada Media bahwa
Pulau Potoh desa Kelong kecamatan Bintan Pesisir Kabupaten Bintan dengan luas 1000 Ha kuat dugaan telah di jual kepada salah satu pihak perusahaan besar di Kabupaten Bintan.
Dilokasi terdapat Tapal batas lahan yang bertulisan bahasa cina, terungkap berdasarkan investigasi Tim Media beserta Warga pada hari Jumat,(28/04/2023)
Lahan seluas 1000 Ha itu merupakan milik perusahaan Pemegang Hak atas tanah Pulau Poto adalah Perseroan Terbatas (PT) HANSA MEGAH PERTAMA.
Dengan dua Sertifikat HAK PAKAI Nomor 01 luas 5.505.357 M2 (550 hektar) Tahun 1999 masa berakhir serifikat Hak Pakai 7-11-2024 dan Nomor 08 luas 4.139.266 M2 (413 hektar) tahun 2001 dengan masa berakhir serifikat Hak Pakai 19-7-2026.
“Dulu lahan masyarakat yang ada di Pulau Potoh diganti oleh perusahaan HMP sekitar tahun 1996, mereka jadikan dengan dua Sertifikat HAK PAKAI Nomor 01 luas 5.505.357 M2 (550 hektar) Tahun 1999 masa berakhir serifikat Hak Pakai 7-11-2024 dan Nomor 08 luas 4.139.266 M2 (413 hektar) tahun 2001 dengan masa berakhir serifikat Hak Pakai 19-7-2026,” Ungkapnya.