Jakarta, NAWACITApost.com – Melalui sambungan telepon, Lembaga Pengawas Dan Pemantau Kinerja Pemerintah Republik Indonesia (LP2KP-RI) melalui Divisi Inteligen Rahmat Mokoginta kembali kembali menyoroti kinerja Walikota Kotamobagu Ir Tatong Bara di masa akhir pemerintahannya.
Pasalnya meski tak di uji dan di telaah di Biro hukum Provinsi Sulawesi Utara Peraturan Walikota Kotamobagu Nomor 42 tahun 2022 tentang sistem rujukan pelayanan kesehatan perseorangan bagi penerima bantuan iuran pemerintah kota Kotamobagu tetap saja di berlakukan.
Menurut Rahmat Mokoginta keberhasilan seorang pemimpin bukan hanya di ukur dari berapa banyak prestasi dan penghargaan yang di berikan pemerintah pusat. Bagaimana bisa pemimpin menerima semua penghargaan itu sementara di sisi lain hak warga masyarakat di abaikan ?
Contohnya kata Rahmat tentang Perwako Walikota Nomor 42 tahun 2022. Itukan tidak melalui telaah dan di fasilitasi di Biro hukum Provinsi Sulawesi Utara kenapa sudah di berlakukan, Kami menduga Perwako Kotamobagu ini bukan murni keinginan Walikota Tatong Bara tetapi ada intervensi dari pihak lain, ” Ucap Rahmat.