Tenggarong, NAWACITApost.com – Menyikapi pemberitaan tentang pengungkapan tindak pidana narkotika oleh jajaran kepolisian Resor Kota Samarinda yang melibatkan salah satu Warga Binaan Pemasyarakata (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong berinisal SR, Agus Dwirijanto selaku Kalapas Tenggarong menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah perihal tersebut.
“Kami telah lakukan pengamanan terhadap WBP tersebut dan menempatkannya di sel isolasi”. Ungkapnya
SR sendiri merupakan terpidana kasus narkotika yang dikirim ke lapas pada tahun 2022 dengan pidana 4 tahun 6 bulan, subsider 800 juta dengan pidana kurungan 1 bulan.
Pihaknya juga akan melakukan investigasi internal dugaan penggunaan alat komunikasi yang digunakan apakah melibatkan oknum pegawai atau tidak.
“Jika terbukti ada keterlibatan petugas dalam penggunaan handphone oleh wbp tersebut akan dilakukan pemeriksaan.” Tegasnya