“Kepadatan Hunian juga Beresiko terhadapan gangguan keamanan dan ketertiban, mutasi warga binaan ini kegiatan reguler rutan sesuai amanat undang-undang, serta mengurangi over kapasitas hunian di rutan sendiri,” pungkasnya.
“Kegiatan ini tentunya sebagai persiapan Kami ( Rutan ) Samarinda untuk menerima Tahanan Baru (IIA) yang akan terus di Kirim Oleh Pihak Penahan Baik dari Kepolisian Maupun Kejaksaan , Untuk itu Kamar Hunian ini kami persiapakn Terlebih dahulu. Ungkap Ka Rutan.
Ditemui di tempat terpisah KaSubsi Pelayanan Tahanan, Prasetya Adi Menjelaskan kegiatan (Mutasi wbp) ini sudah menjadi kegiatan rutin yang dilaksanakan ketika Narapidana sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan dijatuhi hukuman diatas 1 tahun 6 bulan harus kami pindahkan ke lapas sesuai yang tertuang dalam Undang Undang No 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan,” terang Kasubsi Yantah,Prasetya.
“Kami Ucapkan Terimakasih kepada seluruh Anggota yang hadir dan membantu berjalanya Pemindahan 149 WBP ini Sehingga segala sesuatunya berlajan lancar dan Tanpa Kendala Sesuatupun, Tutup Prasetya.