Palembang, NAWACITApost.com – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kanwil Kemenkumham Sumsel, Parsaoran Simaibang, didampingi oleh Kepala Bidang Hukum Ave Maria Sihombing, Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Zainul Arifin, Senin (29/5), memimpin Rapat Pra Harmonisasi Raperda Kabupaten OKU Selatan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kegiatan Harmonisasi di hadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten OKU Selatan M. Rahmatullah, kemudian Kepala Bapenda, Linkulin sebagai pemrakarsa, serta Kepala Dinas/Badan di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan.
Dikatakan Simaibang, pembentukan Peraturan Daerah ini adalah dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah.
Lebih lanjut, Simaibang mengatakan Peraturan Daerah ini harus selaras dengan 10 Dimensi harmonisasi, yaitu Dimensi Pancasila, Dimensi UUD NRI 1945, Dimensi Vertikal, Dimensi Horizontal, Dimensi Yurisprudensi, Dimensi asas hukum, Dimensi sistem perencanaan pembangunan nasional, Dimensi konvensi internasional, Dimensi hukum adat, dan Dimensi teknik penyusunan.