Saat ini, papar Surtaman, di dinas 99 persen tidak ada eselon IV, seperti di BKPSDM eselon IV hanya tinggal kasubag umum kepegawaian. Sedangkan sisanya jabatan fungsional, apabila ada yang promosi atau pensiun dan meninggal dunia jadi tidak bisa diisi. ”Cara melakukan tugas nya diatur dalam permenpan 6 tahun 2022, namanya dibentuk pola kerja jabatan fungsional. Jadi ada ketua tim kerja di tunjuk, kalau kurang tenaga bisa libatkan dinas lain. Namanya dibentuk tim kerja,”tuturnya.(*)
Halaman 5 dari 5