Makassar, NAWACITApost.com – Dalam rangka menghadirkan Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) di Wilayah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) menggelar Sosialisasi Layanan AHU Perseroan Perorangan Bagi Pelaku Ekonomi Kreatif di Kabupaten Toraja Utara.
Hal ini diungkapkan Kepala Subbidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkumham Sulsel, Jean Henry Patu dalam keterangannya di Kanwil Sulsel, Senin (29/5).
“Kegiatan ini digelar beberapa hari yang lalu di Toraja Utara dengan menghadirkan Dinas Terkait dan pelaku ekonomi kreatif di daerah tersebut,” Ujar Jean.
Ia mengemukakan bahwa Perseroan Perorangan atau PT Perorangan adalah bentuk Perseroan Terbatas yang bisa didirikan oleh satu orang tanpa besaran modal minimal.
“Perseroan perorangan menyasar pelaku usaha mikro dan kecil dalam upaya menyokong peringkat kemudahan berusaha di Indonesia. Perseroan Perorangan didasarkan pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” Ungkapnya saat menjadi Narasumber pada kegiatan tersebut.