Tangerang, NAWACITApost.com – Menindaklanjuti laporan pengaduan yang masuk, Kemenkumham Banten melalui Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang berhasil mengamankan warga negara asing yang melakukan tindakan melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.
“Berawal dari adanya pengaduan dari masyarakat setempat, kami segera tindaklanjuti dan lakukan pemantauan yang menghasilkan diamankannya seorang warga negara asing berinisial ZPR berkewarganegaraan Rusia yang diduga melaksanakan prostitusi online,” jelas Kepala Divisi Keimigrasian Ujo Sujoto dalam keterangannya kepada rekan media di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Jumat (26/05/2023).
Diketahui ZPR merupakan pemegang izin tinggal Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa On Arrival) berlaku sampai dengan 21 Juni 2023. ZPR ini melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Pasal 122 huruf (a) yaitu “setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya” sehingga kepada yang bersangkutan dapat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan.