Garut, NAWACITApost.com – Kegiatan Penyuluh Hukum Jabar Goes To Prison di Lapas Kelas IIB Garut menjadi sorotan utama dalam upaya memberikan akses informasi hukum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan Penyuluhan Hukum yang diprakarsai oleh Kakanwil Kemenkumham Jabar Bapak R. Andika Dwi Prasetya, kegiatan ini ditujukan untuk memastikan bahwa semua masyarakat, termasuk para WBP, memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pemahaman tentang hukum.
Rabu (24/05/2023), Aula Lapas Kls II Garut dipenuhi dengan kegiatan Penyuluh Hukum yang diselenggarakan oleh JFT Penyuluh Hukum, termasuk Elin Rahayu dan Rika Susanti. Para penyuluh hukum ini memberikan materi khusus kepada para WBP mengenai Kekayaan Intelektual. Tujuan dari pemberian materi ini adalah untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya perlindungan kekayaan intelektual bagi para WBP yang memiliki potensi menciptakan karya dan produk yang dapat dipasarkan di masa depan.
Kakanwil Kemenkumham Jabar R. Andika Dwi Prasetya dan Kadivyankumham, Andi Taletting Langi, juga memberikan dorongan kepada UPT Pemasyarakatan di Jawa Barat untuk memiliki konsep “One Product One Prison“. Hal ini bertujuan agar produk yang dihasilkan oleh para WBP dapat dicatatkan dan didaftarkan sebagai Hak Kekayaan Intelektual. Dengan demikian, para WBP memiliki perlindungan hukum yang kuat terhadap karya dan produk yang mereka ciptakan di dalam Lembaga Pemasyarakatan.
Selain materi mengenai Kekayaan Intelektual, JFT Penyuluh Hukum juga memberikan pengetahuan mengenai Perseroan Perorangan kepada para WBP. Materi ini ditujukan untuk memberikan pemahaman tentang bagaimana mendirikan badan hukum baru secara cepat dan murah, sehingga para WBP memiliki pengetahuan yang bermanfaat apabila nantinya mereka berencana untuk membuka usaha sendiri setelah selesai menjalani masa pidana.
Kegiatan Penyuluh Hukum Jabar Goes To Prison di Lapas Kls II Garut menjadi momen penting dalam memberikan pemahaman dan wawasan hukum kepada para WBP. Melalui pengetahuan mengenai Kekayaan Intelektual dan Perseroan Perorangan, para WBP diharapkan dapat mempersiapkan diri untuk masa depan yang lebih baik setelah selesai menjalani masa pidana. Kakanwil Kemenkumham Jabar R. Andika Dwi Prasetya dan Kadivyankumham, Andi Taletting Langi, berharap bahwa kegiatan ini akan memberikan dampak positif dalam membantu para WBP dalam mempersiapkan diri dan mengembangkan potensi mereka di dalam Lembaga Pemasyarakatan.